Kemendikdasmen: Bobot Nilai TKA di SPMB Boleh Berbeda Tiap Daerah
--
SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa perbedaan bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tiap daerah diperbolehkan, selama tetap menjunjung prinsip keadilan.
BACA JUGA:Alfamart dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Vokasi, 229 SMK Ikut Program Kelas Industri
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen dan PNF Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menentukan proporsi nilai TKA dalam jalur prestasi akademik sesuai kebutuhan dan aturan daerah masing-masing.
Saat ini, terdapat daerah yang memberikan bobot TKA hingga 80 persen, sementara daerah lain menerapkan komposisi 50:50 antara nilai rapor dan hasil TKA.
BACA JUGA:Cara Cek Penerima PIP Termin 2 2026, Ini Syarat dan Besaran Dana yang Cair
Kemendikdasmen menilai TKA merupakan instrumen yang objektif, terstandar, dan kredibel untuk mengukur capaian akademik siswa. Namun, penerapan teknis dan pembobotannya tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui petunjuk teknis (juknis) masing-masing.
Pemerintah juga memastikan koordinasi terus dilakukan agar hasil TKA dapat digunakan secara optimal dalam proses SPMB tahun ini.
Sumber: