Musnahkan Sabu Dan Pil Ekstasi Senilai Ratusan Juta

Musnahkan Sabu Dan Pil Ekstasi Senilai Ratusan Juta

Lubuklinggau. Narkoba jenis sabu sabu dan ineks dimusnahkan dengan air pembersih lantai, pemusnahan barang bukti (bb) narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1.100 gram atau 1.10 kg dan 950 butir ineks, dari hasil operasi antik digelar di halaman mapolres lubuklinggau kamis 1 juli 2021.

Kapolres mengatakan dari bb sabu-sabu seberat 1.100 gram tersebut 1.038 gram diantaranya merupakan ungkap kasus non target operasi (to) yang belakangan diketahui dari jaringan lintas Provinsi (Aceh). Dan narkoba senilai rp 500 juta itu bisa menyelamatkan 4.000 anak bangsa atau bisa menyelamatkan 4.000 jiwa.

Sementara itu Walikota Lubuklinggau H Sn Prana Putra Sohe memberikan apresiasi terhadap prestasi Polres Lubuklinggau yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Lubuklinggau . Nanan ungkapkan kita memberikan apresiasi untuk Polres Lubuklinggau atas keberhasilannya mengungkap kasus narkoba jaringan lintas provinsi.

Seperti diketahui saat operasi  antik musi yang dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 9-23 juni Polres Lubuklinggau, berhasil mengamankan 7 tersangka dalam penyalagunaan narkoba. Termasuk diantaranya kurir narkoba lintas provinsi bernama  subroto (34 tahun) yang berhasil diamankan ketika melintasi jalan sudirman tepatnya Simpang Jalan Nanas Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara Ii Kota Lubuklinggau, pada minggu 20 juni 2021 sekitar pukul 21.30 wib. Dari tersangka diamankan 1.038 gram dan 940 butir ekstasi . (Rj)

Sumber: