Tega! Ahmat Albin Curi HP Teman

Tega! Ahmat Albin Curi HP Teman

Tersangka Ahmat Albin dan Barang Bukti. (Foto: Istimewa)

LUBUKLINGGAU- – Tega dilakukan Ahmat Albin (18) warga Jalan Pengayoman RT 1 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Remaja ini nekat mencuri HP temannya hanya untuk menebus HP miliknya yang telah digadaikan. Korban pencurian M Arya Bagus (16) pelajar Jalan Patimura RT 1 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Aksi pencurian dilakukan tersangka pada saat korban tidur di rumahnya Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 04.30 WIB.

Tersangka ditangkap di rumah salah seorang temannya di Jalan Depati Said Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Selasa, 30 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, kronologis kejadian, Senin, 29 Agustus 2022 malam korban menginap di rumah tersangka di Jalan Pengayoman RT 1 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Saat korban tidur di salah satu kamar, sekira pukul 0430 WIB tersangka masuk mengambil HP merk Oppo A9 milik korban M Arya Bagus. Modusnya HP milik korban disembunyikan terlebih dahulu dalam lemari kamar yang lain di bawah pakaian.

Baca Juga : Dikejar Polisi! Pembunuh Ontary Kabur Keluar Kota

“Tersangka mengaku HP milik korban dikemudian hari akan dijual untuk menebus HP milik tersangka yang telah tergadaikan,” terang Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel.

Kronologis penangkapan, usai menerima laporan kejadian, Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat dan Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan. Selasa, 30 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB, Tim Gabungan dipimpin Ipda Halendri dan Ipda Jemmy Gumayel yang telah mengetahui identitas dan keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian HP milik korban. Kemudian polisi melakukan penggeledahan tempat dimana tersangka menyembunyikan HP milik korban.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lubuklinggau. (Lipostreaming)

Sumber: