Oknum Siswi Bawa Sabu ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Oknum Siswi Bawa Sabu ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Selanjutnya, Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 05.00 WIB, sabu tersebut diserahkan SO kepada Andre untuk dipecah-pecah menjadi paketan, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya.

Pada pukul 18.30 WIB Andre datang ke rumah terdakwa menyerahkan 43 paket shabu.
Sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa memecah sabu itu lagi dari 43 paket menjadi 63 paket kecil dan satu paket sedan0g.

Kemudian seluruh paket sabu tersebut dibungkus terdakwa menggunakan kotak warna putih bertuliskan Inpods 12 dan dibalut plastik.

Senin, 1 Agustus 2022 pukul 20.30 WIB, Andre datang kembali ke rumah terdakwa SO, unruk mengabil sabu 63 paket kecil dan satu paket sedang tersebut diberikan oleh terdakwa SO kepada Andre untuk dijual.

Selasa 2 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 WIB saat terdakwa sedang tidur datanglah Anggota Polres Lubuklinggau menangkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No.LAB : 2407/NNF/2022 8 Agustus 2022, bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 64 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 16,087 Gram, mengandung metametamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang merubahan penggolongan Narkotika.

Sehingga SO diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lIpostreaming)

Sumber: