Pembunuh Waria Terpaksa Ditembak Gegara Melawan Polisi

Pembunuh Waria Terpaksa Ditembak Gegara  Melawan Polisi

PEMBUNUH- Tersangka Pembunuh Waria Lubuklinggau, Maryanto alias Maryan alias Phian alias Rian. (Foto: Lipostreaming)

LUBUKLINGGAU- Terduga pelaku pembunuh waria Lubuklinggau Onitary alias Tary (40) yang terjadi Kamis (25/8/2022) di tempat usaha salonnya di Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, diamankan Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau.

Tersangka pembunuh Onitary alias Tary (40) yakni Maryanto alias Maryan alias Phian alias Rian (27) . Saat akan ditangkap di kontrakannya di Padang, Maryanto sempat ditembak, gegera melawan Polisi.

Begini kronologi penangkapan Maryanto?
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara saat dilakukan press rilis, Jumat (2/9/2022) mengungkapkan berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan mayat korban, Kamis (25/8/2022) pukul 15.00 WIB.

Tim Gabungan Polres Lubuklinggau dilanjutkannya, langsung melaksanakan serangkaian kegiatan olah Tempat Perkara Kejadian (TKP) dengan jejak kejahatan dan pengolahan data digital dg metode Scientific Crime investigation, selanjutnya langsung Tim gabungan Macan Linggau bersama Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan melakukan upaya penangkapan dan bergerak melakukan observasi, kemudian berangkat menuju ke wilayah Provinsi Bengkulu.

Tim Macan Lubuklinggau telah melakukan pemeriksaan terhadap istri CT, Agnes yg berada di Desa Pasar Bombah Kab. Bengkulu Utara, yang menurut keterangannya sudah 5 (lima) bulan ditinggalkan suaminya dan menunjukan bukti yang ada dengan pihak keluarga, Tim Macan Linggau menetapkan Rian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Samsudin alias Mak Tary alias OnTary.

Baca Juga : Ngaku Disodomi, Tak Dibayar Lalu Bunuh Ontary

Akhirnya Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Macan Lubuklinggau dibantu Tim Klewang Polresta Padang Polda Sumatera Barat berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Rian di kontrakannya di Jalan Tunggang Kelurahan Pasar Embacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka guna pencarian barang bukti yang digunakan saat melakukan pembunuhan, Rian berusaha kabur dengan melakukan perlawanan ke petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas terarah dan terukur, yang bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri.

Untuk barang bukti yang diamankan 2 bilah sajam jenis pisau, 1 kunci rolling door, kayu balok yang masih ada bercak darah, dan 1 unit Honda Scoopy warna biru putih Nomor Polisi (Nopol) BG 6509 HP.
Tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Ternyata ini yang menjadi pemicu, berawal Onitary mempekerjakan Rian sebagai asisten make up, asisten rumah tangga dan tinggal serumah dengan korban selama 1 bulan. Kemudian Rian disodomi sebanyak 5 kali oleh korban. Karena Rian sakit hati, karena Onitary menjanjikan akan membayar setiap satu kali sodomi Rp.300.000, lalu untuk satu kali bekerja sebagai asisten rias make up dibayar Rp50.000, namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi oleh korban.

Akhirnya Rian yang sakit hati pada Senin (22/8/2022) malam Rian merencanakan untuk membunuh korban dan pembunuhan. (Lipostreaming)

Sumber: