Selama Dua Minggu, Tim Landak Satreskrim Polres Mura Ungkap 10 Perkara

Selama Dua Minggu, Tim Landak Satreskrim Polres Mura Ungkap 10 Perkara

"Namun, yang paling menonjol dan menjadi atensi yakni melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Memindahkan/penimbunan minyak jenis pertalite menggunakan dirijen secara berulang-ulang), dilakukan oleh, RD dan JE," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka RD dan JE diamankan, Rabu (31/8/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, di SPBU Simpang Semambang.

Dimana modus keduanya, mengisi di Pom Bensin Simpang Semambang, dengan cara memindahkan BBM jenis pertalite subsidi kedalam dirijen, untuk tersangka RD didapatkan 5 dirijen sekitar 150 liter pertalite, sedangkan tersangka JE didapatkan 4 dirijen sekitar 120 liter pertalite.

"Kedua tersangka diacam 6 tahun penjara dengan denda 60 miliar," jelas perwira berpangkat balok tiga ini.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kemudian perkara 303 perjudian yang saat ini menjadi atensi Bapak Kapolri, berhasil meringkus MJ dan AG

Tersangka MJ ditangkap terlibat perkara judi dadu guncang, ditangkap di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (20/8/2022), dan mengamankan BB diantaranya, dua lembar karpet lapak judi dadu guncang, dua lembar karpet warna merah bermotif bunga, dua set alat dadu guncang, dua lembar terpal plastik warna hitam, dua buah tas warna hitam tempat menyimpan peralatan dadu guncang.

Kemudian, tersangka AG ditangkap, terlibat dalam perkara judi online (judi togel) tersangka ditangkap di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (28/8/2022), berhasil menyita BB satu unit HP merk oppo a3 warna biru, satu buah rekapan nomor togel dan lima lembar kertas berisikan rekapan nomor togel.

"Modus tersangka AG, tersangka menerima pasangan dari pemain yang memasang kepadanya, kemudian pasangan dari yang memasang kepada tersangka dipasangkan tersangka di akun judi online di website BINTANG 4 D, dan tersangka sudah membuka judi online ini selama 7 tahun," papar AKP Dedi sapaanya.

AKP Dedi menambahkan, selainya terlibat perkara 363 pencurian dengan pemberataran diantaranya, tersangka berinisial DS, AS, MK, AC, RW, HI dan LK.

Dan, dari enam tersangka curat ada dua masih anak dibawah umur yakni, DS dan AS, keduanya terlibat dalam pembobolan sekaligus pencurian di Polindes di Desa Bangun Rejo.

"Saat ini 15 tersangka, masih kita lakukan pendalaman perkara," terangnya. (Rls)

Sumber: