Tega! Pria Bunuh Teman Kerjanya di Jambi Gunakan Sajam Hingga 21 Tusukan

Tega! Pria Bunuh Teman Kerjanya di Jambi Gunakan Sajam Hingga 21 Tusukan

pelaku yang membunuh teman kerjanya di jambi ditangkap--

SILAMPARITV.CO.IDSeorang pria di Jambi tega membunuh teman kerjanya menggunakan gunakan senjata tajam (sajam) hingga 21 tusukan.

Balas dendam yang membara mendorong Aldi Sanjaya, pria berusia 20 tahun asal Desa Sungai Asam di Kecamatan Pasari, Kota Jambi, membunuh rekan kerjanya dengan cara menikamnya beberapa kali.

Mengutip dari VIVA, Jum'at 30 Mei 2024, korban bernama Joni (35 tahun) berdomisili di Beringini, Kota Jambi dan bekerja di toko ban di Kota Jambi. Keduanya sering bertengkar di tempat kerja, yang akhirnya menyebabkan penulis berhenti. Pelaku diduga cemburu pada korban.

BACA JUGA:Miris! Guru ASN di Pariaman Cabuli Hingga Setubuhi 2 Siswinya Secara Berulang

Belum selesai balas dendamnya, pelaku langsung mendatangi rumah korban dan tanpa segan-segan menikamnya sebanyak 21 kali tusukan hingga korban tewas di tempat. 

Kapolsek Pasar Kompol Cahyono membenarkan penangkapan pria yang membunuh rekannya di depan rumah korban. Polsek Pasar menangkap penjahat tersebut.

“Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas Cahyono.

BACA JUGA:Pengusaha Penyewaan Sepeda Listrik Cabuli 11 Anak di Bogor

Cahyono menjelaskan, sebelum peristiwa pembunuhan, korban dan pelaku bekerja di toko perkakas yang sama di Kota Jambi.

Namun tak jarang terjadi pertengkaran di antara mereka yang diduga bermula dari rasa cemburu pelaku terhadap korban. Setelah itu, penulis menghentikan karyanya.

“Pelaku sudah berhenti bekerja sekitar tiga bulan lalu, namun dendamnya masih membara. Dia langsung menyerang korban di depan rumahnya tanpa mengucapkan sepatah kata pun, menikamnya sebanyak 21 kali,” jelas Cahyono.

BACA JUGA:Masih Duduk Santai di Warung, Pelaku Pencuri Sapi Ditangkap Polsek Jayaloka bersama Polres Musi Rawas

Mendapat laporan adanya pembunuhan di Kecamatan Pasar, Polsek Pasar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya. Setelah itu, pelaku menyerahkan diri kepada polisi.

"Terdakwa dijerat Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati," imbuhnya.

Sumber: