Siswa yang Menganiaya Temannya Hingga Tewas Disidang

Siswa yang Menganiaya Temannya Hingga Tewas Disidang

Luka lecet di kelopak mata sebelah kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm yang disertai memar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (adi/lipostreaming)

Sumber: