Tiga Penimbun BBM Subsidi di Lubuklinggau Ditangkap

Tiga Penimbun BBM Subsidi di Lubuklinggau Ditangkap

AMANKAN- Tiga diduga penimbun BBM bersubsidi yang diamankan Timsus Polres Lubuklinggau.(Foto: Khalid/Sumeks.co)

LUBUKLINGGAU- Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Lubuklinggau, amankan tiga diduga pelaku penimbun solar.

"Ketiga tersangka ditangkap Timsus di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Selasa, 13 September 2022.

Para tersangka adalah, Herwansyah alias Caca (41) warga RT.6 Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kemudian Marsudi alias Didin (45) warga Jalan Lintas Tugumulyo Rt.5 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Selanjutnya, Hendri alias Hen (43) warga RT 7 Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Robi Sugara menjelaskan ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin, 12 September 2022.

Baca Juga : Motor Terbakar di SPBU Bikin Geger

“Tersangka Herwansyah alias Caca, diamankan di Jl Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin, 12 September 2022, sekitar pukul 09.30 Wib,” ungkapnya.

Bersama Caca, diamankan barang bukti mobil Mitsubishi Canter warna Kuning BG 8562 H yang memiliki dua tangki BBM. Masing-masing tangki berkapasitas 90 liter.

Kemudian tersangka Marsudi alias Didin, juga ditangkap di Jl Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

“Dari tersangka Marsudi alias Didin diamankan barang bukti mobil Mitsubishi Kuda warna merah tua BG 1668 HN, yang juga menggunakan dua buah tangki masing-masing berisi 90 liter,” kata Robi Sugara.

Sementara tersangka Hendri alias Hen ditangkap di Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Senin, 12 September 2022, sekitar pukul 09.30 Wib.

“Polisi mengamankan barang bukti dari Hendri alias Hen, berupa mobil Isuzu Panther warna abu-abu BH 1765 CL dengan menggunakan tangki dimodifikasi dengan isi 60 liter liter BBM jenis Bio Solar,” jelas Robi lagi.

Tersangka diancam melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Sumeks.co)

Sumber: