Wah Bakal Ada UKK di Lubuklinggau, Disini Lokasinya
LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau telah menyiapkan bakal lokasi kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di kota Lubuklinggau.
Itu disampaikan Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe saat menerima audensi Kadiv Imigrasi Kemenkumham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan di Ruang Kerja Walikota Lubuklinggau, Selasa (13/9/2022).
“Habis perubahan anggaran ada anggaran induk, di mana akan dilakukan penganggaran gedung/kantor UKK (unit kerja keimigrasian),” kata Nanan, sapaan Walikota,.
Nanan mengungkapkan, Pemkot Lubuklinggau sudah menyiapkan tempat untuk pembangunan kantor UKK. Lokasinya berdekatan di Bandara Silampari. Lokasi tersebit strategis dan direncanakan pembangunan dilakukan tahun depan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Herdaus menjelaskan, mengenai pembangunan UKK diharapkan ada 3 kali pertemuan langsung nantinya. Dan mengenai semua berkas sudah disiapkan.
“Kami memerlukan potensi yang bisa dijual diantaranya okulasi serta pendapatan perkapita dan apa yang harus dikembangkan,” jelasnya.
Dilihat dari Kota Lubuklinggau menurutnya sangat banyak potensinya. Dan mengenai pertemuan pertama akan diadakan di Kabupaten Muara Enim. Sedangkan pertemuan kedua di Kota Palembang dan penutupannya nanti di Kota Lubuklinggau.
Baca Juga : Tiga Penimbun BBM Subsidi di Lubuklinggau Ditangkap
Kemudian Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumsel Junior Manerep Sigalingging mengungkapkan, pembangunan gedung UKK sudah ada dua yang mulai dibangun. Yakni di Pemkot Prabumulih dan Musi Banyuasin.
“Unit kerja merupakan perpanjangan dari kantor imigrasi sebagai unit pelaksana teknis induk yang ditetapkan berdasarkan keputusan direktur jendral imigrasi,” kata dia.
Dia juga menambahkan, fungsi keimigrasian yang dilaksanakan pada unit kerja meliputi pelayan dan pengawasan keimigrasian pada wilayah kabupaten/kota.
Selain itu pelayan dan pengawasan keimigrasian yang dimaksud adalah pemberian dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah pemberian dokumen keimigrasian serta pemeriksaan terhadap alat angkut serta pengawasan terhadap WNI dan orang asing.
Kemudian mengenai standarisasi unit kerja yakni lokasi, memiliki lahan parkir, dapat dijangkau oleh masyarakat dengan transportasi umum, daya listrik yang sesuai, akses internet yang baik, prasarana kantor yang lengkap.
Kata Junior, Direktorat Jendral keimigrasian hanya menyiapkan aplikasi sistem penerbitan paspor, aplikasi e-office dan aplikasi pelayan izin tinggal. Sedangkan pemerintah daerah menyiapkan server, hardware untuk aplikasi tersebut, kendaraan operasional dan prasaran penunjang serta perangkat pendukung lain.(fyh/rls)
Sumber: