Diblender, Sabu Senilai Rp2 Miliar
LUBUKLINGGAU- Barang bukti sabu sebanyak 1,8 Kg senilai Rp2 miliar hasil ungkap kasus Satres Narkoba Polres Lubuklinggau selama pelaksanaan operasi antik beberaka waktu yang lalu dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tesebut dilakukan dengan cara di blender yang dilaksanakan di Polres Lubuklinggau, Kamis (15/9/2022). Sabu sebagaimana diketahui berasal dari Malaysia yang diamankan dari tersangkanya seorag Ibu Muda yakni Titin Herlina.
“Sabu sebesar 1,8 kg pengungkapan selama operasi antik, dalam pengungkapan terbesar di Sumsel dijajaran Mapolda Sumsel,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi usai pemusnahan barang bukti.
Menurutnya, pengungkapan barang bukti tersebut kebetulan pula tersangkanya seorang perempuan. Dan diketahui pula kalau suaminya mantan pengedar dan sekarang di Lapas Jawa Timur (Jatim).
“Pemusnahan kita lakukan karena resiko buat kita. Takut disalah gunakan oleh oknum. Barang ini mahal, kita harus musnahkan, takutnya ada yang ingin menguasai tanpa izin dan tergiur. Barangnya mahal,” ungkapnya.
Baca Juga : Wah Bakal Ada UKK di Lubuklinggau, Disini Lokasinya
Selain itu, adapula barang bukti yang dimusnahkan tersebut untuk sampel dibawa ke persidangan.
Pihaknya menegaskan akan terus memerangi narkoba bersama Forkompinda dan BNN. Sebab narkoba merupakan ancaman dan perusaj bagi penerus bangsa.
“Kita bekerjasama seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba,” tegasnya.
Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,7 Kg. Rincian 990 gram sabu dalam satu bungkus plastih teh dan delapan bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat 750 gram. (ans/hariansilampari.co)
Sumber: