Bejat! Oknum Perawat Cabuli Remaja
LUBUKLINGGAU – Sungguh bejat perbuatan Herman. Oknum perawat ini telah mecoreng nama baik Rumah Sakit tempatnya bekerja. Pasalnya pelaku yang merupakan oknum perawat honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau ini telah melakukan perbuatan cabul.
Bahkan perbuatan cabulnya tersebut dilakukan terhadap bocah laki-laki umur 13 tahun yang saat kejadian sedang menunggu ayuknya dirawat. Atas perbuatannya, pelaku ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau kelang beberapa jam usai kejadian.
“Korban diiming-iming, dibujuk rayu sama tersangka,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara saat pres rilis ungkap kasus di Satreskrim Polres Lubuklinggau, Jumat (16/9/2022).
Pelaku melakukan perbuatan tersebut pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di Ruang Al-Mulk Rumah Sakit Siti Aisyah di Jalan Lapter Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Kejadian bermula saat korban tengah menjaga ayuknya yang sedang sakit di kamar lantai II Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. Saat sedang menjaga dikamar, korban melihat infus ayuknya berdarah. Lalu korban cari perawat untuk mengecek ayuknya. Namun di lantai II tidak ada perawat.
Kemudian korban memutuskan untuk turun ke lantai I dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak korban kenal sebelumnya dan setelah kejadian korban ketahui namanya Herman. Lalu tersangka Herman datang ke kamar pasien mengecek infus.
Baca Juga : Diblender, Sabu Senilai Rp2 Miliar
Selesai mengecek infus, tersangka mengajak korban ke kantin di kantai II. Disini korban diiming-imingi, dibujuk rayu dan disampaikan badannya bagus, harus dicek kesehatan agar mudah masuk Polisi.
Setelah dibujuk pelaku, korban disuruh buka baju dan celana. Hingga terjadi perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban. Setelah itu korban disuruh pelaku menggunakan pakaian lengkap.
Selanjutnya pelaku mengajak korban pindah ke salah satu ruangan pasien yang kosong di lantai II. Lalu masuk kedalam kamar ruangan dan menguncinya. Dalam keadaan lampu dimatikan, tersangka kembali melakukan perbuatan cabul dengan melakukan oral.
Tak sampai disitu, pelaku juga berusaha untuk melakukan sodomi terhadap korban. Namun perbuatan itu ditolak korba. Lalu korban kembali ke kamar tempat ayuknya dirawat.
Setelah kejadian korban merasa trauma dan takut. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke ayuknya. Dan kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polisi.
Mendapat laporan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA, Aipda Christin langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
Termasuk pula melakukan intrograsi awal terhadap saksi dan korban. Lalu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, anggota langsung bergerak cepat mengamankan tersangka Herman yang saat itu masih bertugas di Rumah Sakit.
Sumber: