Permohonan Ice Karlina Atas Perubahan Tahun Lahir Dikabulkan PN
Sebab dia menilai, kasus kliennya merupakan perkara sengketa adminiatrasi, sehingga tetap bisa diputuskan asal tidak menggangu tahapan Pilkades itu sendiri.
"Kami yakin degan melihat kasus pertama, yakni Sulaini bakal calon kades Bumi Makmur, ketika fakta hukum sudah dipenuhi, yang bersangkutan diloloskan menjadi calon kades da mendapat nomor urut, meski sudah lewat tahapan pengambilan nomor urut," katanya.
Sementara Ice Karlina, mengaku menghormati keputusan panitia yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon kades Tebing Tinggi.
Dia menilai panitia sudah bekerja sesuai azaz yang ada, menetapkan dirinya tidak memenuhi syarat karena adanya ketidak sesuai tahun lahir di dokumen kependukan dengan yang ada di ijazah.
"Tapi saya berharap dengan adanya ketetapan Pengadilan Negeri ini. Bisa segera mengeluarkan berita acara saya lolos menjadi calon kades Tebing Tinggi," harapnya.
Dia mengimbau kepada tim keluarg maupun seluruh warga Desa Tebing Tinggi agar bersabar. "Insyaallah Senin nanti sudah ada keputusan. Keputusan yang baik," katanya.
Soal tahun lahir, memang ada kesalahan penulisan sejak ijazah SD, sehingga mengikut sampai ijazah MA. Dirinya menyadari itu namun tidak terpikirkan untuk mengurusnya permohonan perubahan tahun lahir ke Pengadilan.
"Itu karena tidak menyangka sebelumnya akan maju sebagai calon Kades," terang Ice sambil menjelaskan dirinya adalah satu dari empat orang yang maju pada Pilkades 2022 di Desa Tebing Tinggi.(Sumeks.co)
Sumber: