Oknum Lurah Tersandung Kasus Pengadaan Baju Olahraga
PALEMBANG- Hakim Tipikor Palembang menolak eksepsi terdakwa Joko Arif Trianto, oknum Lurah Gunung Ibul Barat yang dijerat kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun 2021.
Joko Arif Trianto didakwa oleh JPU Kejari Prabumulih berkolusi dengan pihak ketiga CV Hutama Mukti sebagai pelaksana kegiatan pengadaan baju olahraga untuk lansia dipakai oleh terdakwa Darmansyah (penuntutan terpisah).
Atas ditolaknya eksepsi itu, hakim Tipikor PN Palembang memerintahkan agar JPU Kejari Palembang melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Sebagaimana mana BAP dakwaan kami, total saksi keseluruhan ada lebih dari 20 saksi," ungkap Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi Sabtu 17 September 2022.
Namun, lanjut Anjasra Karya, puluhan saksi tersebut tidak dihadirkan sekaligus akan tetapi akan dihadirkan secara bertahap di persidangan.
Menurut Anjas, tim JPU Kejari Prabumulih pada persidangan yang akan digelar Kamis 22 September 2022 nanti akan menghadirkan empat saksi terlebih dahulu.
Baca Juga : Bejat! Oknum Perawat Cabuli Remaja
"Diantaranya saksi dari pihak Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, seperti pengguna anggaran, tim teknis, serta bagian pengadaan seperti Direktur CV Hutama Mukti," sebutnya.
Secara singkat mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat menerangkan dalam perkara ini peran terdakwa Joko Arif Trianto diduga telah berkolusi dengan terdakwa Darmansyah dengan cara membocorkan terlebih dahulu adanya lelang pengadaan pakaian olahraga lansia dari Dinkes Prabumulih.
Lebih lanjut dikatakan Anjasra, terdakwa membocorkan syarat lelang dan mempersiapkan terlebih dahulu syarat wajib pelelangan berupa spesifikasi teknis pelelangan yang bertentangan dengan kebijakan, prinsip serta etika pengadaan barang atau jasa pemerintah.
"Dalam kasus ini, Kejari Prabumulih menjerat tiga orang tersangka selain Joko Arif Trianto dan Darmansyah, juga menetapkan Birendra Khadafi sebagai tersangka selaku ASN PPK pada Dinkes Kota Prabumulih," tukasnya.
Masih kata Anjasra, dalam perkara ini ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan melakukan markup atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut dengan pagu anggaran tahun 2019 lebih kurang Rp1 miliar.
Untuk itu, tambah Anjasra ketiganya dijerat Primer melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Subsider melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
"Sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark up ini mencapai Rp438 juta, dan saat ini ketiga terdakwa sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Prabumulih," tandasnya.(Sumeks.co)
Sumber: