ABG di Bangka Selatan Dipaksa Minum Miras Lalu Diperkosa Pacar, Begini Kronologinya
ilustrasi pemerkosaan--freepik
SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pemuda berinisial RG (22) memperkosa pacarnya yang berusia 14 tahun di Bangka Selatan (Basel). Sebelum diperkosa, korban diberi minuman beralkohol.
“(Sebelum diperkosa), korban diajak minum minuman beralkohol (arak),” kata Kasat Reskrim Polsek Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani dikutip dari laman detikSumbagsel, Sabtu 8 Juni 2024.
Raja mengatakan RG kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bangka Selatan. Pemerkosaan terjadi sebanyak 3 kali, dua di antaranya dilakukan setelah korban dicekoki minuman beralkohol.
"Minum minuman beralkohol merupakan kejadian kedua dan ketiga, bukan yang pertama. Peristiwa itu terjadi saat pelaku masih menemui korban," kata Raja.
BACA JUGA:Ditemukan Mayat Pria Lansia di Sulsel, Mulut Dipenuhi Semut
Pelaku mengakui aktivitas korupsinya saat diinterogasi. Itu karena dia mencintainya dan ingin menikahi korbannya. Kasus pertama terjadi pada Juli 2023 di nenek teman penulis.
Kejadian bermula saat korban mendapat pesan WhatsApp (WA) dari pelaku yang mengabarkan dirinya dijemput dan diajak nongkrong. Undangan itu ditolak. Dengan tipu muslihatnya, pelaku akhirnya berhasil membawa korban ke nenek rekannya yang berada tak jauh dari tempat tinggal pertama.
Kemudian mereka berbincang, korban dan pelaku tinggal bersama rekannya dan terjadilah pemerkosaan. Setelah itu pelaku membawa korban pulang.
Pemerkosaan kembali terjadi pada September 2023 pukul 00.00 WIB di Pondok Sawah, Desa Rias, Kecamatan Toboal, Wilayah Administratif Bangka Selatan. Korban diperkosa usai menonton orkes dangdut dan menenggak minuman beralkohol.
BACA JUGA:Miris, Ayah Kandung Perkosa 3 Anak di Jambi Hingga Saat Ini Masih Trauma
Kegiatan terakhir pada Senin (23/10/2023) pukul 22.00 WIB, di rumah kontrakan tunangan pelaku berinisial BG, saat itu korban digantung. Penulis datang membawa anggur. Korban diajak minum bersama, setelah itu diperkosa di dalam kamar.
“Pelaku menyetubuhi anak di bawah umur yang kami tangkap itu, melakukan perbuatannya dengan cara persuasif (berjanji akan menikah dengan korban). Perbuatannya terakhir pada Senin (23 Oktober) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Teladan Air. Lingga, Bangka Selatan,” imbuhnya.
Kejadian ini kemudian terungkap saat korban mengaku kepada keluarganya. Keluarga korban tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke polisi pada Jumat (31 Mei 2024). Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap yang tak lain adalah kekasih korban.
"Iya benar, pelaku sudah kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka. Inisialnya RG pacar korban," kata Iptu Raja Taufik.
Sumber: