Mengurai Fenomena Dispensasi Kawin Mengapa Banyak Pasangan Muda Memilih Nikah di Bawah Umur?

Mengurai Fenomena Dispensasi Kawin Mengapa Banyak Pasangan Muda Memilih Nikah di Bawah Umur?

--

SILAMPARITV.CO.ID - Dispensasi Kawin (DK) menjadi sorotan di Kabupaten OKU Timur, khususnya pada periode Januari hingga Mei 2024.

Sebanyak tujuh pasangan di bawah umur memilih untuk mengajukan DK ke Pengadilan Agama Kelas II Martapura dalam kurun waktu tersebut. Alasan di balik keputusan ini ternyata bervariasi, namun secara signifikan, sebagian besar dipicu oleh kehamilan sebelum menikah.

Ketua Pengadilan Agama Martapura, Yunizar Hidayati, SHI, melalui Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Ja'far Shiddiq Sunariya, menjelaskan bahwa fenomena ini menyoroti permasalahan yang dalam. Sekitar 70 persen dari permohonan dispensasi nikah tersebut berasal dari pasangan yang hamil duluan sebelum menikah.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni: Saya Juga Pernah jadi Wartawan, Terima Piagam dan Jas Kehormatan PWI Pusat

"Pacaran di usia sekolah menjadi salah satu pemicu utama dari fenomena ini. Kehamilan pada usia yang belum matang secara fisik dan mental menjadi dampaknya," ungkap Ja'far Shiddiq Sunariya.

Pacaran di kalangan pelajar bukanlah hal baru. Fenomena ini semakin merajalela karena adanya dukungan dari lingkungan sekitar, termasuk orang tua yang terkadang memandang remeh praktik pacaran di usia yang masih sangat muda.

"Kondisi ini dipengaruhi oleh pandangan masyarakat yang cenderung menganggap remeh praktik pacaran di usia sekolah.

Orang tua pun turut berperan dalam membiarkan anak-anaknya terlibat dalam hubungan yang belum seharusnya terjadi pada usia mereka," tambahnya.

Namun demikian, tidak hanya karena faktor pacaran di sekolah, banyak juga pasangan muda yang memilih menikah di usia yang belum layak karena alasan lain.

Salah satunya adalah putus sekolah. Beberapa di antara mereka menganggap bahwa menikah adalah solusi terbaik ketika tidak lagi melanjutkan pendidikan, dengan anggapan bahwa menikah adalah jalan keluar dari masa pengangguran yang tidak produktif.

BACA JUGA:Beri Bantuan Hampir Rp 1 Triliyun Guna Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Mentan Puji Pj Gubernur

Lebih lanjut, minimnya pengetahuan mengenai pendidikan pernikahan juga turut berperan dalam meningkatnya angka dispensasi nikah di kalangan remaja.

dari mereka belum memahami bahwa usia ideal untuk menikah seharusnya adalah setidaknya 19 tahun ke atas, ketika mereka sudah lebih matang secara fisik, mental, dan juga sudah memiliki stabilitas ekonomi yang lebih baik.

Tidak dapat dipungkiri, faktor ekonomi juga turut menjadi pemicu dari keputusan untuk menikah di usia yang belum layak.

Orang tua seringkali memilih menikahkan anak-anaknya dengan alasan mengurangi beban ekonomi keluarga, tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang dari keputusan ini terhadap masa depan anak.

"Ketika orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga dengan menikahkan anak-anaknya, mereka seringkali tidak menyadari bahwa hal ini dapat mengorbankan masa depan anak-anak mereka," papar Ja'far Shiddiq Sunariya.

BACA JUGA:Beri Bantuan Hampir Rp 1 Triliyun Guna Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Mentan Puji Pj Gubernur

Menghadapi Tantangan Dispensasi Kawin: Solusi dan Langkah Konkret

Tingginya angka dispensasi nikah di kalangan pasangan muda menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan ini:

  1. Pendidikan Seksual Komprehensif: Sekolah dan keluarga perlu berperan aktif dalam memberikan pendidikan seksual komprehensif kepada remaja. Hal ini meliputi informasi tentang konsekuensi dari hubungan seksual yang tidak aman dan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.

  2. Penguatan Peran Orang Tua: Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam membimbing dan memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang pentingnya menunda pernikahan hingga mereka siap secara fisik, mental, dan ekonomi. Penguatan peran orang tua dalam hal ini dapat mengurangi angka dispensasi nikah di kalangan remaja.

  3. Peningkatan Akses Terhadap Pendidikan: Pemerintah perlu meningkatkan akses terhadap pendidikan bagi semua lapisan masyarakat. Dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, diharapkan angka putus sekolah dapat ditekan, sehingga remaja lebih memilih untuk menunda pernikahan hingga mereka merasa siap.

  4. Pemberdayaan Perempuan: Pemberdayaan perempuan melalui pendidikan dan pelatihan dapat membantu mereka untuk mandiri secara ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada pernikahan sebagai satu-satunya pilihan untuk masa depan mereka.

Dispensasi kawin menjadi cermin dari berbagai permasalahan sosial yang masih dihadapi oleh masyarakat, terutama dalam hal pendidikan, ekonomi, dan budaya.

BACA JUGA:Hampir Sebulan Belum Ditemukan, Gadis Palembang Ini Diduga Kumat Depresi

Penting bagi semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat secara luas untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan ini.

Hanya dengan upaya yang terkoordinasi dan komprehensif, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda, di mana mereka dapat meraih potensi penuh mereka tanpa terbebani oleh pernikahan yang terlalu dini.

Sumber: