Warga Rawas Ilir ini Sembunyikan Sabu di Lemari Pakaian
MURATARA – Usaha tersangka Darmadi, 43 tahun dengan menyimpan narkoba jenis sabu didalam lemari rumahnya, guna mengelabui petugas sia-sia.
Anggota Satres Narkoba yang menggerebek rumah tersangka di Dusun V Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB juga melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti
Hasilnya pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket kecil dengan beray 1,57 gram. Ditemukan pula barang bukti 4 bal plastik klip bening.
“Barang bukti itu disimpan tersangka didalam lemari pakaian yang diakui miliknya,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas AKP Joni Indrajaya.
Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Satres Narkoba Polres Muratara menangkap pelaku berdasar atas tindaklanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan diduga di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara adanya peredaran gelap narkoba.
Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara melakukan pendalaman atas kebenaran laporan itu. Dan dari hasil penyelidikan tim, dilakukan penggerebekan disebuah rumah. Hingga akhirnya tersangka berikut dengan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Muratara.
“Status tersangka tanpa hak menjual, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” pungkasnya.(ans/silampari.online)
Sumber: