6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur LIB

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur LIB

BAWA- Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak napas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).-Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto/pras-

MALANG- Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC.
Enam nama tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.
Salah satu tersangkanya adalah Ahkmad Hadian Lukita yang merupakan Direktur Liga Indonesia Bersatu (LIB).
"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.
Untuk tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.
Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri menegaskan.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegas Kapolri.
Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.
Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.
Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut.
Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.
Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi beberapa waktu lalu.(Sumeks.co)

Sumber: