Tiga Bandar Ditangkap Bersama Sabu Rp 30 Juta

Tiga Bandar Ditangkap Bersama Sabu Rp 30 Juta

DIAMANKAN- Barang bukti sabu-sabu ditunjukkan Kapolsek SU II Palembang yang berhasil diamankan dari tiga orang bandar. (Foto : Deny/sumeks.co)

PALEMBANG- Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp30 juta diamankan dari tiga orang bandar. Sabu yang diamankan sebanyak lima paket besar yang dibungkus plastik klip bening seberat 55,32 gram.
Pelaku dan barang bukti diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Itu terungkap setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba.
Adapun pelaku yang ditangkap Rozali alias Jali, 31 tahun; M Idham Malik, 35 tahun dan Kgs Muhammad Rusdiansyah, 30 tahun. Ketiga pelaku merupakan warga Jalan KH Azhari, Kecamatan SU II Palembang.
“Ketiga tersangka ditangkap setelah kita menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba,” kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian SH saat merilis kasusnya kepada awak media Senin (10/10/2022).
Kompol Handryanto menjelaskan pelaku ini sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. “Sudah dua tahun mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum kita. Sabu-sabu yang kita amankan itu jika dijual bernilai Rp 30 juta,” ujar Kompol Handryanto.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain satu buah dompet kecil warna merah ungu yang berisikan bungkus plastik klip bening, seperangkat alat hisap, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening.
Atas ulahnya tersangka terancam pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara itu, Jali, salah satu tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut selama dua tahun.
“Barang haram tersebut, kalau dijual total uangnya senilai Rp 30 juta,” tuturnya.(sumeks.co)

Sumber: