Tak Kapok, 14 Kali Dipenjara Kini Berulah Lagi

Tak Kapok, 14 Kali Dipenjara Kini Berulah Lagi

DIAMANKAN- Tersangka Leman (kiri), saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. (Foto : Deny/sumeks.co)

PALEMBANG- Sulaiman Hadi alias Leman, 40 tahun belum kapok juga berurusan dengan Polisi.
Padahal tersangka sudah 14 kali keluar masuk penjara dan kali ini melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Warga Jalan Mujahidin, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini ditangkap Polisi saat sedang nongkrong tidak jauh dari kediamannya pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi terpaksa menembak tersangka lantaran berusaha kabur saat ditangkap. Padahal sudah diberikan tembakan peringatan namun tersangka tidak mengindahkan.

Aksi curas yang dilakukan tersangka dialami korban Reni Bahria, 51 tahun, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Mujahidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Kamis 19 Desember 2019 sekitar 12.00 WIB. Tersangka dalam beraksi membawa senjata api (Senpi).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan kalau pelaku di tidak tegas karena hendak melarikan diri.

“Terpaksa anggota kita memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, dimana sebelum diambil tindakan tegas anggota kita telah memberikan tembakan peringatan tapi tidak di hiraukan,” kata Kompol Tri Wahyudi, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga : Satlantas Lubuklinggau Keluarkan 420 Surat Teguran

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, bahwa pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Palembang Bari dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Tersangka Leman, tambah Kompol Tri, tak segan menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah muka korban, kemudian pelaku langsung memotong tali tas dan setelah mendapatkan tas korban pelaku langsung melarikan diri ke arah dam Sungai 26 Ilir Palembang.

“Dari keterangan korban ke anggota kita dia kehilangan dua ponsel merek Oppo dan Nokia serta uang Rp 50 ribu. Sehingga total kerugian mencapai Rp 3 juta,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Dari laporan korban tersebut anggotanya dapat menangkap tersangka yang tercatat sudah 14 kali masuk penjara ini. “Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kotak ponsel,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Sementara itu, tersangka Leman mengakui perbuatannya tersebut. “Saya melakukan aksi tersebut terhadap korban, saya juga sudah 14 kali masuk penjara dengan berbagai tindak kejahatan,” akunya.(sumeks.co)

Sumber: