Terkuak, Alasan Nikita Mirzani Teriak Hiteris di Kejari Serang

Terkuak, Alasan Nikita Mirzani Teriak Hiteris di Kejari Serang

Nikita Mirzani (tengah).--

SERANG - Selebritis Nikita Mirzani teriak-teriak histeris bahkan ngamuk di Kantor Kejaksaan Negeri Serang sebelum dijebloskan penyidik ke rutan kelar IIB Serang.

Nikita Mirzani ditahan oleh kejaksaan Negeri Serang terjerat kasus UU ITE dan kasus dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengukapkan alasan kliennya ngamuk dengan berteriak ketika boyong di Kantor Kejaksaan Negeri Serang.

Fachmi Bachmid mengungkapkan Nikita Mirzani histeris hingga menangis saat akan di bawah ke mobil tahanan menuju Rutan Serang.

Fachmi Bachmid mnuturkan alasan Nikita Mirzani berteriak karena dirinya merasa dizalimi.

"Urusan lain teriak-teriak, biasa. Karena dia merasa saat tengah malam rumah saya didatangi, digerebek segala macam. Setelah itu saya sempat ditangkap di mal tapi saya tidak ditahan. Tapi saya datang baik-baik ke kejaksaan saya diperlakukan seperti ini," Ucap Fahmi Bachmid, pada Rabu 26 Oktober 2022.

Fahmi Bachmid pun membeberkan kondisi Nikita Mirzani usai ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

Pengacara tersebut menyampaikan jika Nikita Mirzani sudah membaik, bahkan ibu tiga anak tersebut sudah bisa tertawa

"Dia sudah bisa ketawa," ucap Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani meyakini tuhan tak akan tinggal dia ia merasa jika dirinya tidak diperlakukan dengan adil.

"Bang saya ingin berdoa biar Allah yang turun tangan," ungkap Fahmi.

"Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah. Setelahnya dia nggak mau bicara apa-apa, dia tidak menjelaskan apa-apa," sambungnya.

Sekadar informasi, pengusaha Dito Mahendra mengakui telah mengalami kerugian reputasi hingga materi karena dugaan kasus pencemaran baik oleh artis Nikita Mirzani.

"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kepada pers di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

Sumber: