8 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Divonis Berbeda

8 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Divonis Berbeda

Delapan terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu Muratara mengikuti sidang pembacaan putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 2 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG - Delapan terdakwa korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara tahun 2019-2020 divonis berbeda, Rabu 2 November 2022.

Terdakwa yang merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar dihukum oleh majelis hakim Tipikor Palembang hukuman 3 hingga 4,5 tahun penjara.

Delapan terdakwa itu terdiri dari tiga orang Komisioner Bawaslu Muratara, yakni terdakwa Munawwir divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Sementara terdakwa M Ali Asek dan Paulina dihukum masing-masing dengan 3,5 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara. Terdakwa  Munawwir Rp160 juta, Ali Asek Rp155 juta dan Paulina Rp160 juta.

Apabila tidak sanggup dibayarkan diganti dengan hukuman tambahan masing-masing dengan pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda, terdakwa Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Hendrik, dijatuhi pidana hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara Rp281 juta subsider 2 tahun kurungan.

Sementara, untuk terdakwa Aceng Sudrajat dihukum lebih tinggi dari dari para terdakwa lainnya, yakni 4,5 tahun penjara, karena dinilai oleh majelis hakim terdakwa Aceng Sudrajat pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat penyidikan berlangsung.

Untuk dua terdakwa selanjutnya, yakni Siti Zahro divonis pidana 3,5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp22 juta subsider 2 tahun penjara, dan Kukuh Reksa Prabu dengan pidana 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uuang pengganti Rp45 juta subsider 1 tahun penjara.

"Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusannya.

Usai dibacakan putusan pidana, para terdakwa yang hadir secara online, melalui tim penasihat hukum masing-masing kompak mengatakan pikir-pikir, hal yang sama dikatakan oleh JPU Kejari Lubuk Linggau.

Sebelumnya, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim terdapat sejumlah nama atau pihak lain yang disinyalir turut serta menikmati sejumlah aliran dana hibah, diantaranya oleh pihak-pihak Bawaslu Provinsi Sumsel.

Menanggapi hal itu, Indra Cahaya SH, penasihat hukum terdakwa Siti Zahro akan melakukan upaya hukum terhadap pihak lain yang menerima aliran dana dari perkara ini, dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib.

"Sementara untuk upaya hukum terkait vonis pidana kepada klien kami, akan kami koordinasikan dulu dengan klien apakah menerima atau menyatakan banding," tukasnya.

Sumber: