TERSANGKA PENIMBUN 585 BBM DIRINGKUS POLRES MUSI RAWAS

TERSANGKA PENIMBUN 585 BBM DIRINGKUS POLRES MUSI RAWAS

Barang Bukti

MUSI RAWAS-Lagi-lagi, Tim Operasi Ilegal Drilling Musi Tahun 2022, Polres Musi Rawas (Mura), yang dipimpin, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prasmeswara, meringkus terduga penimbun BBM bersubsidi jenis solar, Tomi (43).

Tersangka asal warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, diringkus dirumahnya, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (28/11/2022).

Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, 15  dirigen ukuran 35 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 252 liter, 6 dirigen ukuran 10 liter BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 60 liter apabila dihitung total kesuluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar lebih kurang 585 liter, serta 1 buah selang warna putih, 1 buah selang sedot dan 1 buah corong warna biru.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto saat dikonfirmasi, sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (1/12/2022).

"Syukur, Alhamdulillah berkat kerjasama tim, kita kembali berhasil meringkus tersangka penimbun solar bersubsidi di Kelurahan Pasar Muara Beliti," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari tangan tersangka anggota menyita BB diantaranya, 15  dirigen ukuran 35 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 252 liter, 6 dirigen ukuran 10 liter BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 60 liter apabila dihitung total kesuluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar lebih kurang 585 liter.

"Serta 1 buah selang warna putih, 1 buah selang sedot dan 1 buah corong warna biru. Semuanya disita dirumah tersangka," jelas AKP Indra sapaanya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dirumahnya di Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Selanjutnya, dipimpin langsung saya sendiri bersama 6 orang anggota Unit Pidsus gabungan dengan 5 orang dari anggota Sat Intelkam beserta 5 orang anggota Sat Samapta Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus penindakan.

Setiba dilokasi ternyata benar, tersangka sedang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dirumah pribadinya.

Tanpa pikir panjang, tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

"Kebetulan, saat kami tiba dilokasi, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penyalagunaan solar, jadi dengan sigap anggota langsung meringkus tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/A- 157  /XI/2022 /SPKT / SAT.RESKRIM/Res Mura/Sumsel, Tgl 28 November 2022.

"Tersangka, melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam  UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," tutupnya.

Sumber: