Masih Mengaku Sebagai Polisi, Pecatan Polri Tipu Pemilik BRILink
LUBUKLINGGAU - Seorang pecatan polisi ditangkap Tim Macan Linggau dan Tim Reskrim Polsek Kota Padang, Polres Rejang Lebong di Wisma Kito, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Selasa 6 Desember 2022.
Mantan polisi asal Musi Rawas Utara (Muratara) tersebut diketahui Arham Basofi alias Yan (28), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Arham Basofi alias Yan yang dipecat dari polisi karena disersi, diduga melakukan penipuan BRI Link, dan aksinya terekam CCTV. Sehingga rekaman aksi tersebar dan viral di media sosial (medsos) di Rejang Lebong, Bengkulu.
Aksi penipuan BRILink dilakukan oleh tersangka Arham Basofi, di toko milik korban Aditya (30), di Kelurahan Bedeng SS, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin 5 Desember 2022.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan, aksi penipuan dan pencurian yang dilakukan oleh tersangka sempat viral.
"Awalnya, viral di medsos seorang driver ojek online (ojol) Ardi diduga melakukan pencurian dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korban Aditya," jelas Kasat Reskrim, Rabu 7 Desember 2022.
Kronologisnya, tersangka Arham Basofi diantar Ardi mendatangi toko milik korban Aditya. Kemudian tersangka Arham meminta ditarikkan uang Rp 6,5 juta menggunakan alat EDC BRILink milik korban.
Alasannya, dia sudah mengirimkan uang ke rekening BRI milik korban melalui ATM, dan bukti sudah transfer dari alat EDC namun print out tidak keluar, dengan alasan pending.
Karena percaya, apalagi tersangka mengaku adalah polisi dan mengenakan pakaian angkatannya saat mejadi Polisi, korban pun menyerahkan uang tunai Rp 6,5 juta.
Namun setelah tersangka pergi, diketahuilah bahwa transfer tersebut tidak masuk ke rekening korban. Sehingga rekaman video CCTV aksi tersangka viral di medsos.
Berdasarkan video tersebut, drivir ojel maxim, Ardi kemudian membuat klarifikasi dengan Tim Macan Linggau.
Dari keterangan Ardi diketahuilah tersangka yang sebenarnya. Kemudian Tim Macan Linggau koordinasi dengan Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong.
Selanjutnya petugas gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel menangkap tersangka Arham Basofi tanpa perlawanan.
Dari pecatan polisi ini, petugas juga mengamankan HP Oppo dan ATM BCA. Setelah interogasi, tersangka diserahkan ke Polsek Kota Padang.
Sumber: