Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?

Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?

Tinggal seatap dengan ipar adalah masalah --

SILAMPARITV.CO.ID - Tinggal seatap dengan ipar adalah masalah yang sering dihadapi oleh banyak keluarga, terutama di dalam budaya yang mementingkan kebersamaan keluarga besar.

 Namun, dalam pandangan Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan interaksi antara anggota keluarga, termasuk ipar.

Hukum dan Adab dalam Islam

Menurut syariat Islam, ipar termasuk dalam kategori "ajnabi" atau orang asing yang tidak memiliki hubungan mahram. 

Mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi selamanya karena hubungan darah, persusuan, atau perkawinan tertentu. 

Oleh karena itu, interaksi antara ipar harus mengikuti aturan yang sama seperti interaksi dengan non-mahram lainnya.

BACA JUGA:4 Cara Simpel Meningkatkan Metabolisme Tubuh agar Cepat Kurus

Batasan Aurat dan Interaksi

Dalam Islam, ada batasan aurat yang harus dijaga antara non-mahram. Wanita harus menutup aurat mereka ketika berada di hadapan ipar, kecuali wajah dan tangan (menurut sebagian ulama). 

Demikian juga, pria harus menjaga pandangan dan perilaku mereka agar tetap sesuai dengan syariat.

Bahaya Fitnah

Rasulullah SAW bersabda, "Berhati-hatilah kalian dari masuk ke tempat para wanita." Seorang laki-laki dari kaum Anshar bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ipar?" Beliau menjawab, "Ipar itu maut (berbahaya)." (HR. Bukhari dan Muslim). 

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga jarak dan batasan dalam interaksi antara ipar untuk menghindari fitnah dan godaan yang dapat merusak keharmonisan keluarga.

Tinggal seatap dengan ipar dalam pandangan Islam memerlukan kehati-hatian dan kesadaran penuh akan batasan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Sumber: