Catur Handoko Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Catur Handoko Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Lubuklinggau.  Hari ini dilakukan pemanggilan terhadap Ch Ketua Ktna Kabupaten Musi Rawas , akan tetapi penasehat hukum yang bersangkutan mengatakan Catur Handoko berhalangan hadir dikarenakan akan melakukan cek kesehatan jantung namun nanti kita juga akan meminta surat keterangan dari yang bersangkutan , hasilnya nanti akan kita telaah lagi apa yang disampaikan oleh dokter .  Kepala Kejaksaan Negeri Willy Ade Chaidir Didampingi Kasi Pidsus  Yuriza Antoni Dan Kasi Intel Aan Tomo menjelaskan penetapan tersangka ch terkait dugaan korupsi pada anggaran dana hibah ktna Musi Rawas Tahun 2020 senilai Rp. 1.075.000.000 yang diperuntukan untuk kegiatan pekan nasional (penas) tahun 2020 di provinsi sumatera barat (sumbar). Namun kegiatan tersebut batal dilaksanakan lantaran pandemi covid-19.

Penetapan status tersangka kepada Catur Handoko diketahui sejak  13 juli 2021 serta diketahui juga kerugian negara yang telah dihitung oleh Bpkp yakni sebesar Rp.400 juta. Dalam hal ini, kejari lubuk linggau juga telah menyita barang bukti (BB)  dalam dugaan korupsi dana hibah ktna musi rawas diantaranya berupa 100 stel pakaian olahraga 100 buah tas 100 buah topi dan uang tunai sebesar Rp. 110 juta telah diserahkan langsung oleh ketua ktna musi rawas tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) kejari Lubuklinggau . (Rj)

Sumber: