Tega, Oknum Guru Cabuli Murid di Ruang UKS
MUSI BANYUASIN - Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tercoreng akibat ulah DS (34). Oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Muba ini diduga mencabuli muridnya. Modusnya, DS menjanjikan akan memberikan korban nilai yang bagus. Kini pria yang juga konten kreator di Bumi Serasan Sekate itu harusmendekam di ruang tahanan Mapolres Muba. Setelah dilaporkan pihak korban, DS menyerahkan diri ke Polres Muba, Kamis 12 Januari 2023. Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka sudah diamankan. Dia menegaskan tersangka akan diproses dan diancam hukuman berat. “Tidak ada yang namanya penangguhan atau apa, kita proses. Tunggu saja proses hukumnya. Kasus pencabulan ini kan bukan satu-satunya, ada banyak kasus pencabulan di kita dan kabupaten/kota lain di Sumatera Selatan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan siraman rohani agar tidak terjadi lagi,” tegas Siswandi. Perbuatan pria dengan nama tenar Kuyung Mat itu juga menggemparkan dunia konten kreator di Bumi Serasan Sekate. Perbuatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tidak dapat ditolerir. Informasi dihimpun, korban yang baru berusia 11 tahun pertama kali dicabuli tersangka awal Desember 2022 silam. Ironisnya peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di kediaman korban. Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dengan korbannya. Tersangka menjanjikan akan membantu memberi nilai yang besar agar bisa menjadi modal untuk bisa diterima di SMP Negeri Favorit di Kota Sekayu Muba. Korban pun kemudian di setubuhi di rumah tersebut. Kejadian itu berulang kembali keesokan harinya di rumah korban. Mirisnya, pencabulam tersebut juga dilakukan tersangka di Ruang UKS sekolah. Perbuatan itu bahkan dilakukan hingga 4 kali selama Desember 2022. Perbuatan keji itu terakhir kali terjadi Selasa 10 Januari 2023 di ruang UKS sekolah. “Berdasar alat bukti yang cukup kita lakukan penahan. Tersangka menyerahkan diri ke Polres,” ujar Kasatreskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian SIk didampingi Kasi Humas AKP Susilo. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1),(2), (3) jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara Kadis PPPA Kabupaten Muba Dewi Kartika menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada korban termasuk di Polres Musi Banyuasin. “Sudah divisum juga, dimana biaya visumnya kita yang menanggung,” kata Dewi. Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba Iskandar Syahrianto menegaskan, pihaknya sudah menonaktifkan yang bersangkutan dari posisinya sebagai guru honorer. “Akan kita berhentikan permanen kalau sudah terbukti bersalah dengan ketetapan hukum yang incrah. Saat ini proses hukumnya sedang dilakukan pihak kepolisian,” ungkap Iskandar. Pihaknya juga sudah memerintahkan pihak Bidang Pendidikan Dasar dan juga sekolah untuk melakukan penelusuran. Tujuannya, mencari jika ada korban lain. ”Semoga tidak ada bertambah korban lain,” tandasnya. Untuk diketahui, Kuyung Mat sendiri merupakan salah satu kreator ternama di Bumi Serasan Sekate. Ia kerap tampil bersama sejumlah talent lain di berbagai film pendek dan video sketsa lucu yang tayang di kanal youtube, instagram dan platform media sosial lainnya. Bahkan beberapa kali Kuyung Mat menjadi talent dalam video berisikan sketsa yang menyampaikan pesan layanan masyarakat dari sejumlah instansi.(linggaupos)
Sumber: