Timbun BBM Subsidi, Siap-siap Denda Rp 50 Milyar

Timbun BBM Subsidi, Siap-siap Denda Rp 50 Milyar

LUBUKLINGGAU – Kasus terbakarnya gudang tempan menimbun BBM Subsidi dan minyak mentah milik Hermansyah, menjadi sorotan semua pihak. Sebagian masyarakat meminta ketegasan dari pihak kepolisian untuk memberantas lokasi penimbunan BBM subsidi lainnya di Lubuklinggau. “Kita khawatir ada lagi yang seperti ini. Yang khawatirkan masyarakat, kalau terjadi kebakaran lagi bagaimana. Kasus ini harus jadi perhatian polisi dan pemerintah. Pastikan tidak ada lagi oknum yang menimbun BBM,” tegas Hamid, salah seorang warga, kemarin. Bahkan Pengamat Hukum asal Sumsel, dr Febrian pun menegaskan jika masih banyaknya oknum penimbun BBM subsidi ini karena ketidaktegasan pihak kepolisian. Namun Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengklaim, jika saat ini belum ada lagi terindikasi lagi adanya tempat penimbunan BBM subsidi di Lubuklinggau. Ia meyakinkan hanya ada satu lokasi tempat penimbunan BBM subsidi, yakni milik Hermansyah dan saat ini sudah mereka amankan. “Baru satu ini. Indikasi dilokasi lainya belum ada. Kemarin ada juga kejadian kebakaran karena solar, namun itu pedagang BBM eceran bukan lokasi penimbunan,” ungkapnya, Senin (16/1/2023). Roby menegaskan, meskipun belum ditemukan lagi lokasi gudang penyimpanan BBM subsidi, kasus ini menjadi atensi mereka “Kami sebagai Penegak Hukum tidak akan main-main sehingga menimbulkan Deterence Effect bagi yangu lainnya, yang berani berbuat hal serupa di wilayah hukum Lubuklinggau. Jika berani dan tertangkap mereka akan dikenakan pidana sesuai dalam Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah dlm Pasal 40 Angka 8 UU No.11 Thn 2020 Ttg Cipta Kerja diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp. 50 milyar,” jelasnya. Pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Instansi terkait (Pertamina, Pemkot dan Disperindag untuk melakukan pengecekan dilapangan (sidak) ke lokasi pangkalan LPG dan sebagainya yang telah diberi izin, untuk memastikan izin tersebut tidak disalahgunakan dengan memperhatikan Penyimpanan, keselamatan dan mencegah untuk tidak terjadi penyimpangan,s eperti yang dilakukan tersangka Hermansyah. Untuk kasus penimbunan BBM Subsidi dan pengunjal di Lubuklinggau diakuinya sampai saat ini pihak unit Pidsus Polres Lubuklinggau sudah masuk tiga berkas perkara yang p21, dan dua dalam proses sidik. Sementara dilapangan bahwa rumah dan gudang milik tersangka Hermansyah (49) masih terpasang garis police line. Kepala Dinas Damkar, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana Kota Lubuklinggau (DPKPPB), H Luthfi Ishak melalui Humas, Rickho Burhensyah juga memastikan sejak 2021 hingga awal tahun ini tercatat baru satu kali kasus kebakaran dilokasi tempat penimbunan BBM subsidi. “Kebanyakan selama ini disebabkan konsleting listrik,” tegasnya. Ia mengatakan kebakaran berdasarkan data mereka, 2021 ada 25 kejadian kebakaran. 23 kebakaran pemukiman rumah dan dua kebakaran lahan atau hutan. 2022 meningkat, ada 32 kasus kebakaran dengan 22 kebakaran rumah, empat lahan dan dan lima lain-lain yakni dua kejadian trapo PLN, kebakaran mobil dan motor. “Sementara untuk tahun ini, sudah ada dua kejadian keduanya pemukiman rumah, yang satunya diakibatkan penimbunan BBM subsidi,” ungkap Richo. (*)

Sumber: