Tidak Kapok, Residivis ini Kembali Mencuri Besi

Tidak Kapok, Residivis ini Kembali Mencuri Besi

SILAMPARI TV - RI (17), Residivis ini kembali berulah setelah 7 bulan jadi buronan. Warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini diamankan tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga mencuri sparepart di gudang milik PT Stasiun Kereta Api (KAI) Lubuklinggau. Pemuda putus sekolah ini ditangkap Senin (6/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB saat berada di Warnet RR Kelurahan Jawa Kanan SS Kota Lubuklinggau tanpa perlawanan. Aksinya ini menyebabkan PT KAI kehilangan enam batang Pin Kenakel atau Besi Pengunci, puluhan baut dan Dongkrak, dengan kerugian Rp 22.745.000. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara Selasa (7/2/2023) menyampaikan aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib. Terungkapnya aksi pencurian ini berawal oleh karyawan PT KAI melihat dinding gudang Sparepart atau suku cadang yang terbuat dari kayu sudah dalam keadaan rusak pada bagian ventilasi udara. “Karyawan melihat kotak penyimpanan sparepart juga sudah dalam keadaan rusak kemudian dilakukan pengecekan barang-barang,” ungkapnya. Hasil pengecekan diketahui bila telah terjadi pencurian yang mengakibatkan enam batang Pin Kenakel atau Besi pengunci, puluhan baut dan dongkrak telah hilang. Selanjutnya mereka melaporkannya ke Polres Lubuklinggau dengan LP/B-152/VII/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, 13 juli 2022. Setelah menerima laporan Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan cek dan Olah TKP serta pulbaket di sekitar lokasi. Hasil pemeriksaan serta menganalisa hasil rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi terlihat pada rekaman CCTV bahwa pelaku pencurian sparepart di gudang PT. KAI ada tiga orang laki-laki. Teridentifikasi salah seorang pelakunya diketahui Lingga Pratama, kemudian setelah mendapat informasi tentang keberadaannya langsung dilakukan penangkapan Setelah berhasil ditangkap dan diamankan didapat keterangan dua orang Pelaku lainnya adalah RI dan Niko, kemudian pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 kemarin pelaku ditangkap. “RI ditangkap saat berada di Warnet RR Kelurahan Jawa Kanan SS Kota Lubuklinggau tanpa perlawanan dan mengakui jika memang benar telah melakukan pencurian besi milik PT. KAI bersama Lingga dan Niko (DPO),” ungkapnya. Hasil interogasi tersangka merupakan Residivis kasus 363 KUHP pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman. Pernah terlibat dlm kasus pencurian besi Gardan Mobil di Jalan Riau Kelurahan Taba Koji Kota Lubuklinggau. Selama pelarian selalu berpindah-pindah dan pergi ke Palembang ikut pamannya bekerja di Pembuatan Plafon. Atas perbuatan tersangka dikenaka pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (linggau pos)

Sumber: