Kedapantan Simpan Inek Dalam Bra
MURATARA - Diduga simpan pil ekstasi alias inek dalam bra, Humaidah (29) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Laporan Apri Yadi, Muratara JANDA muda ini tertangkap lantaran terjaring razia yang diadakan aparat di Jalan Lintas Sumatera di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. Dari tangan Janda warga Dusun II Kampung II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, kedapatan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan 2 butir pil warna biru berlogo Alien yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 0,73 gram. Satu buah Bra (BH) warna abu-abu dan satu unit sepeda motor beat warna merah putih. Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 08 / II /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 11 Februari 2023. Sebelumnya personil anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara melakukan giat patroli /razia hunting di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit. Kemudian tim dari anggota Sat Res Narkoba melihat ada salah satu sepeda motor merk honda beat warna merah putih yang gelagatnya mencurigakan. Yang saat itu dikemudikan oleh seorang laki-laki atas nama Ivandri yang berboncengan dengan seorang perempuan atas nama Humaidah. Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap pengemudi dan kendaraanya,dan meminta untuk mengeluarkan barang-barang yang ada dikantong dan tempat penyimpanan lainya. Lalu kemudian tersangka mengakui membawa narkotika jenis ekstasi dan mengeluarkanya yang disimpan didalam bra-nya. Tersangka mengakui barang haram tersebut di dapatkan dari seseorang untuk digunakan sendiri. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. Dari introgasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ekstasi itu miliknya sendiri yang digunakan sudah setahun menggunakan ekstasi, namun pihak anggota terus mendalami. Untuk ekstasi didapat dari inisial H (DPO). Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 500 juta.(linggau pos)
Sumber: