Pengakuan Oknum LSM yang Ditangkap di Lubuklinggau

Pengakuan Oknum LSM yang Ditangkap di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau menahan 3 orang oknum LSM. Dalam dugaan kasus pemerasan terhadap kepala sekolah SMA/SMK di Lubuklinggau. Ke-3 tersangka dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin 13 Maret 2023. Mereka pun diberikan kesempatan memberikan pernyataan ke publik. Sepeti diketahui ke-3 tersangka adalah Pebrianto (38) warga RT.5 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Kemudian, Suandi (39) warga RT.2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Serta, Dedi Wijaya (40) warga RT.2 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Pebrianto yang diduga sebagai ketua rombongan ini ke Lubuklinggau, menjelaskan bahwa ia sebenarnya berprofesi sebagai sopir. Kemudian setahun terakhir ini bergabung dengan LSM, dan sudah beberapa daerah sudah mereka datangi. Hanya saja Pebrianto membantah ia meminta uang Rp20 juta. Menurutnya ia hanya meminta uang BBM. “Saya hanya minta uang BBM Pak. Juga di Ogan Ilir pernah, juga minta uang BBM,” kata Pebrianto. Kendati dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi bahwa jejak digitalnya ada, namun Pebrianto dalam pers rilis tetap membantah. Sementara tersangka Suandi, mengaku hanya diajak oleh Pebrianto. Begitu juga dengan Dedi Wijaya. “Saya memiliki tanggung  jawab dengan mobil tersebut. Karena dipinjam dari Kantor atas nama saya,” kata Dedi Wijaya. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menegaskan, aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM di Lubuklinggau, adalah aksi premanisme. “LSM tujuannya sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat dan tidak mencari keuntungan. Kita garis bawahi, tidak mencari keuntungan,” tegas Kapolres dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin 13 Maret 2023. “3 oknum LSM ini, melakukan pemerasan untuk keuntungan sendiri. Dengan cara dengan cara menakut-nakuti, meneror, mengintimidasi kepala sekolah, dengan adanya kasus BOS dan segala macam. Kalau tidak dikasih sesuatu akan dilaporkan ke Polda atau kejaksaan,” tambah Kapolres. Kapolres juga menegaskan bahwa, sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), bahwa korban dalam hal ini Agus Tunizar, Kepala SMAN 7 Lubuklinggau sudah melapor terlebih dahulu ke Polres Lubuklinggau. Kemudian ditegaskan AKBP Harissandi bahwa aksi ke-3 orang tersebut, bukannya dilakukan LSM, namun aksi premanisme. “Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Bentuk seruan solidaritas itu salah. Saya tidak mengamankan LSM, tapi melakukan pengamanan aksi premanisme yang melakukan pemerasan,” tambah Kapolres. Ke-3 tersangka menurut Kapolres diancam dengan pasal 368 KUHP subsidair pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Sumber: