Pemprov Sumsel Perluas Cakupan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi ASN-Non ASN
Sosialisasi Program dan Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, bertempat di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Kamis (11/7/2024).--
SILAMPARITV.CO.ID -- Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Chandra, M.H, membuka Sosialisasi Program dan Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, bertempat di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Kamis (11/7/2024).
Plh Sekda Sumsel Edward Chandra menegaskan Pemprov Sumsel telah menjalankan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimana para pegawai baik PNS dan Non PNS telah masuk dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kedepan lanjut Edward pihaknya akan lebih optimal memperluas cakupan kepesertaan dengan sasaran para pegawai di tingkat UPTD/UPTB, Tenaga Guru Kontrak SMA/SMK/SLB, Guru Bantu serta jenis pekerja lainnya yang berada di bawah masing-masing OPD,” jelasnya.
Edward mengakui peran BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif.
BACA JUGA:Ternyata Begini Sejarah Plat Nomor Kendaraan di Indonesia yang Banyak Belum Diketahui
“Bukan hanya pada lingkungan Pemerintah saja, namun juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat atau pekerja mandiri lainnya,” imbuhnya.
Ia berharap melalui sosialisasi kali ini, dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta, yang akan berdampak pada peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilingkungan Pemprov Sumsel.
"Semoga melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, Pemprov akan mendukung penuh agar hal itu bisa terwujud," tandasnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang, Muhammad Faisal dalam paparannya memperkenalkan sebuah gerakan nasional “SERTAKAN” Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
“Melalui gerakan ini BP JAMSOSTEK mengajak seluruh pekerja formal atau penerima upah turut peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU),” tandasnya.
Sumber: