Soal Dugaan Pungli Oknum Dishub Lubuklinggau, Ini Kesimpulan Penyidik

Soal Dugaan Pungli Oknum Dishub Lubuklinggau, Ini Kesimpulan Penyidik

Lubuklinggau - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuklinggau memastikan hingga kini belum ada laporan resmi terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang sempat viral dalam video di media sosial. Selain itu hasil klarifikasi terhadap saksi dan terperiksa Mardiansyah alias Ateng (56) PNS Dishub Kota Lubuklinggau yang belum ditemukan perbuatan memberi ataupun menerima sejumlah uang. Yang ada terperiksa memberikan karcis mobil angkutan yang belum dibayar oleh sang sopir mobil yang ada dalam video yang beredar di media sosial. Berdasarkan penyelidikan awal terkait Peristiwa viralnya video selama 17 detik kejadian cekcok mulut antara penumpang mobil barang  dengan petugas Diahub, disimpulkan belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk mengategorikan peristiwa tersebut adalah delik Pidana. Hal ini disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kamis, 27 April 2023. “Diperlukan Penyelidikan lanjutan atas peristiwa dimaksud (dugaan Pungli) dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dan menganalisis Video lengkap peristiwa tersebut, “ tegas AKP Robi Sugara. Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau jemput bola melakukan penyelidikan pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau. Kejadian ini sempat viral di media sosial bermula dari cekcok mulut seorang perempuan dengan petugas Dishub Kota Lubuklinggau. Lokasinya di Terminal Kalimantan Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Senin, 24 April 2023. Penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Lubuklinggau berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI/08/IV/2023/Reskrim tanggal 25 April 2023. Dengan terperiksa Mardiansyah alias Ateng (56) PNS Dishub Kota Lubuklinggau. AKP Robi Sugara menjelaskan kronologis kejadian berawal dari Tim Macan Linggau Unit Pidum bersama dengan Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melaksanakan patroli syber. Tim Macan Linggau pada Senin, 24 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB mendapati konten video berdurasi selama 17 detik dengan narasi berjudul "Video adu mulut Ibuk-ibuk vs Oknum Petugas Dishub Kota Lubuklinggau di Media Sosial platform Instagram. Dalam video tersebut terlihat cekcok mulut, antara seorang perempuan dengan oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau. Dalam cekcok mulut itu si perempuan diduga keberatan atas permintaan sejumlah uang dari Petugas Dishub Kota Lubuklinggau. Kemudian Petugas Dishub tersebut menegur Sopir yang membawa penumpang di atas Mobil Barang. Setelah viral video tersebut, Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung membuat produk laporan informasi sebagai dasar untuk menindaklanjuti peristiwa. Dari hasil observasi pengamatan potong peristiwa terekam dalam video selama 17 detik, diketahui bahwa seseorang dengan suara perempuan terlihat sedang mevideokan dan menyampaikan keberatan kepada Petugas Dishub Kota Lubuklinggau. "Bapak mencari uang kayak begitu Pak" kata si perempuan yang merekam kejadian. Lalu Petugas Dishub Kota Lubuklinggau menyampaikan "tidak boleh membawa penumpang". Dijawab sang perempuan "banyak orang bawa penumpang". Sehingga terjadi resistensi warga terhadap pelanggaran lalu lintas mobil barang membawa penumpang. Mengingat secara situasional, saat itu masih dalam suasana perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H. Ditambahkan AKP Robi Sugara, dalam pengamatan video terlihat, Sopir Mobil tersebut sedang memegang uang pecahan Rp50.000. Namun tidak terlihat uang tersebut diserahkan atau diterima oleh Petugas Dishub Kota Lubuklinggau. Selanjutnya Petugas Dishub Lubuklinggau terebut keberatan dilakukan perekaman video oleh perempuan tadi. Rabu 26 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB sejumlah anggota langsung melakukan klarifikasi ke kantor Dishub Kota Lubuklinggau. Hasil klarifikasi terhadap terperiksa Mardiansyah alias Ateng benar merupakan juru tarik karcis angkutan di Terminal Kalimantan Hasil klarifikasi juga menjelaskan Senin, 24 April 2023 terperiksa Ateng berdinas sendirian. Sedangkan rekan-rekannya saat itu sedang tidak masuk kerja. “Menurut terperiksa Ateng tidak ada meminta sejumlah uang kepada sopir, “ tegas AKP Robi Sugara. Saat itu menurut AKP Robi Sugara, terperiksa hanya menegur sopir mobil angkutan barang yang tidak boleh mengangkut penumpang. Lalu terperiksa Ateng memberikan karcis kepada sopir yang ada di dalam video. “Karcis sebagai bentuk retribusi mobil angkutan yang telah diterima sopir tidak dibayarkan sopir, “ ucap AKP Robi Sugara. Terperiksa Ateng juga menceritakan mobil yang ada di dalam video berjenis mobil barang pick up Mitsubishi L- 300 melaju dari arah Provinsi Bengkulu menuju Simpang RCA ke arah Provinsi Jambi. Kadishub Kota Lubuklinggau Abu Jaat didampingi saksi Juni Arto, menyerahkan permasalahan yang terjadi diproses sesuai hukum yang berlaku. Apabila diperlukan, tidak menutupkan kemungkinan secara situasional, pihaknya akan melaporkan Pihak yang merekam video tersebut, apabila nantinya ada laporan dari pihak perekam video. “Hasil keterangan yang didapat dari pemilik akun Instagram, bahwa video dimaksud dikirimkan seseorang pemilik akun Instagram atas nama ER dengan nomor HP 0821797xxxxx, “ kata AKP Robi Sugara. Setelah di konfirmasi Via Phone, ER menjelaskan maksud dan tujuan  melakukan perekaman dan memviralkan hanya untuk memberikan efek jera. Sehingga kedepan oknum Dishub tersebut tidak melakukan hal serupa kepada pengguna jalan lain. Saksi ER tidak ingin meneruskan peristiwa tersebut ke bentuk laporan dan menjelaskan bahwa tidak ada uang yang diambil oleh oknum Dishub. ER berharap tindakan oknum Dishub tidak terulang kembali. “Sampai saat ini Pihak Polres Lubuklinggau belum menerima laporan atas dugaan Pungli yang diduga melibatkan Oknum Petugas Dishub Kota Lubuklinggau, “terang AKP Robi. (*)

Sumber: