Tega, Seorang Bapak di Empat Lawang Empat Kali Garap Anak Tiri

Tega, Seorang Bapak di Empat Lawang Empat Kali Garap Anak Tiri

EMPAT LAWANG - Kumoro (55), warga Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang. Dia diamankan setelah dilaporkan telah menggarap anak tirinya, berinisial K (15) sebanyak empat kali. Tersangka diatngkap di rumahnya, Kamis 8 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB oleh Unit PPA pimpinan Kanit PPA Aipda Ariyanto. Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin mengatakan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. “Aksi pencabulan itu terjadi pertama kali 14 Oktober 2021 siang lalu,” kata Tohirin. Saat itu korban dari dapur menuju kamarnya lalu dipanggil tersangka dan menarik korban ke dalam kamar kemudian terjadilah perbuatan terlarang tersebut. “Tersangka mengaku telah empat kali melakukan tindak asusila tersebut terhadap korban berlainan waktu,” terang Tohirin. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara, Kepala Desa setempat, Y, membenarkan ada warganya yang ditangkap polisi. “Memang benar ada. Pelaku sudah diamankan ke Polres Empat Lawang. Korban itu anak tirinya, bukan anak kandung,” jelasnya (sumeks)

Sumber: