Beli Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Masih Lanjut Bayar Cicilan? Simak di Sini!

Beli Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Masih Lanjut Bayar Cicilan? Simak di Sini!

ilustrasi motor dimaling--

SILAMPARITV.CO.IDMembeli sepeda motor dengan kredit atau cicilan bukanlah hal baru. 

Namun sering muncul pertanyaan, bagaimana jika sepeda motor hilang dan dicuri, jika suku cadangnya tidak dibuat. Apakah cicilannya masih cukup? 

Menurut sebagian orang, jika sepeda motor masih dipinjamkan maka kredit atau cicilannya akan terhenti sehingga tidak perlu membayar lagi.

BACA JUGA:Bisnis Usaha Kebun Sayuran Butuh Modal Berapa? Pemula Harus Tahu!

BACA JUGA:PLN Dorong Kelistrikan penuhi kebutuhan pelanggan pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

Karena Pasal 1381 KUHPerdata menyebutkan tentang pembatalan akad. Menurut pasal ini, kewajiban itu berakhir karena musnahnya barang-barang yang terutang. Hal ini kemudian diperkuat dengan Pasal 1444 KUH Perdata (KUHPerdata) yang mengatur mengenai pemusnahan barang yang terutang.

Pasal tersebut berbunyi: “Bila suatu barang tertentu yang dicakup dalam akad musnah, tidak dapat diperdagangkan atau hilang sedemikian rupa sehingga tidak diketahui secara lengkap apakah barang itu masih ada atau tidak, maka akad itu batal sampai barang itu musnah atau hilang bukan karena kesalahan debitur dan sebelum ia menyerahkannya.” Selain itu, juga ditegaskan dalam undang-undang no. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya Pasal 25.

Pasal ini menjelaskan bahwa jaminan fidusia dapat hilang, salah satunya karena musnahnya objek jaminan fidusia. 

BACA JUGA:SKK Migas Bersama Medco E&P dan PHE Jambi Merang Tanam Mangrove di Sungsang

BACA JUGA:Penjabat Gubernur Lampung Dukung Eksplorasi Pertamina EP

Margono Tanuwijaya, General Manager PT Federal International Finance (FIF), mengatakan jika kredit masih berfungsi dan sepeda motor dicuri, maka kredit tersebut tetap digunakan. Namun kalau kredit konsumen untuk sepeda motor baru, harus diasuransikan TLO (total loss only). J

adi konsumen bisa mengajukan pertanggungan, kata Margono baru-baru ini. Margono menambahkan, premi asuransi ditambah untuk sepeda motor baru yang dipinjamkan. Oleh karena itu, jika sepeda motor yang hilang dicuri dapat dilindungi oleh asuransi

"Konsumen tinggal melaporkannya ke pihak multifinance. Namun kehilangan tersebut harus ada laporan polisi dan berbagai catatan administrasi lainnya," kata Margono.

BACA JUGA:6 Cara Dapatkan Kode Promo Naik Pesawat Tujuan Palembang-Jakarta

Sumber: