Informasi PPPK Pemprov SUMSEL 2023 Tenaga Pendidik

Informasi PPPK Pemprov SUMSEL 2023 Tenaga Pendidik

    Silampari TV- Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka kemarin, Rabu (20/9/2023) yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 17 September lalu. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal membuka 1.583 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023 bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/ Untuk mengikuti dengan pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, beberapa kementerian, instansi pusat hingga provinsi/daerah telah mengumumkan perincian formasi serta persyaratannya. Salah satunya yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pemprov Sumsel akan membuka 1.583 formasi dengan rincian sebanyak 1000 formasi untuk guru, 330 tenaga kesehatan dan 253 tenaga teknisi. Adapun masa hubungan kerja bagi pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (pppk) untuk jabatan fungsional di lingkungan pemerintah provinsi sumatera selatan tahun anggaran 2023 adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali. Untuk Informasi mengenai daftar formasi serta instansi yang membuka pendaftaran PPPK tahun 2023 untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berikut.   PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU Jenis Penetapan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023, antara lain 1.Kebutuhan khusus - Pelamar Prioritas Merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya. - Eks Tenaga Honorer Kategori II Merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). - Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri Merupakan guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun   2.Kebutuhan Umum

  1. - Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Informasi selengkapnya terkait seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk Pemprov Sumsel dapat dilihat melalui laman https://bkd.sumselprov.go.id/

Sumber: