Informasi PPPK Pemprov SUMSEL 2023 Tenaga Kesehatan
Silampari TV- Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumatera Selatan merupakan peluang emas bagi individu yang ingin berkarier di sektor publik seperti tenaga kesehatan. Pemprov sumsel telah membuka 330 formasi untuk tenaga kesehatan. PPPK ini memberikan kesempatan kepada berbagai kalangan, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), tenaga non ASN, dan individu dengan kebutuhan khusus Kesehatan - Eks Tenaga Honorer Kategori II Merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar Berikut Kriteria penerimaan PPPK di Sumsel secara rinci, termasuk persyaratan khusus yang harus di penuhi. -Tenaga Non ASN Tenaga non ASN adalah mereka yang bekerja pada instansi pemerintah saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus pada instansi tersebut. Pengalaman kerja ini harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Dalam hal ini, pengalaman kerja yang relevan sangat penting, dan pelamar harus memastikan bahwa pengalaman mereka sesuai dengan jabatan yang dilamar. -Kebutuhan Umum Selain syarat-syarat khusus di atas, pengalaman kerja yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh semua pelamar. -Pelamar dengan Disabilitas Sumsel juga memberikan peluang kepada individu dengan kebutuhan khusus atau disabilitas untuk berpartisipasi dalam penerimaan PPPK. Namun, pelamar disabilitas harus memenuhi beberapa ketentuan tertentu, antara lain:
- a) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- b) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- c) Kemampuan untuk melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik.
- d) Kemampuan untuk melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.
- e) Kemampuan untuk bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
- f) Hanya memiliki keterbatasan fungsi gerak pada salah satu kaki, sedangkan kaki lainnya berfungsi normal.
Sumber: