Per Agustus 2024, 336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel

Per Agustus 2024, 336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya--foto: ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengatakan pihaknya memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah) melalui 13 (tiga belas) Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terintegrasi.

"Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Selasa.

Ilham Djaya menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. 

Namun, faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

BACA JUGA:Hadir Di Tengah Masyarakat, Lapas Lubuklinggau Peduli dan Berbagi Kepada Yatim Piatu dan Sesepuh

BACA JUGA:Bangga Memakai Produk WBP, Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Pameran

Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. 

Akibatnya, tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah "hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah", ungkap Ilham.

Padahal, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

 Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

BACA JUGA:Semarak Hari Pengayoman Ke- 79, Lapas Lubuklinggau Laksanakan Kegiatan Donor Darah

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Ikuti Launching Webniar Series I BPSDM Hukum dan HAM

“Bantuan Hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin”, jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Ilham menjelaskan, untuk mendapatkan *informasi* program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, 

Sumber: