Polres Lubuklinggau Amankan Pencabulan Anak

Polres Lubuklinggau Amankan Pencabulan Anak

Lubuklinggau, Silampari TV - Polres kota Lubuklinggu mengamankan tersngka kasus pencabulan terhadap anak, Minggu 19 November 2023. Tersangka berinisial IE (16) , berhasil ditangkap Tim Macan di persembunyiannya di kawasan perkebunan Desa Blumai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Tersangka Melakukan pencabulan terhadap korban AS (16) yang dilakukan di kediaman tersangka Jalan Tapak Lebar I RT.02 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau. Kronologis Kejadian Pada Kamis 5 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku IE mengirimkan pesan melalui whatsapp dengan berkata “GEK MAIN SINI YO”, korban menjawab “INSYAALLAH”. Stelah itu pukul 10.00 WIB datanglah teman korban yang bernama FS berkata  kepada korban “YOK KITO NAK MAIN DAK?” lalu korban menjawab “MAIN KEMANO?”, “KITO MAIN KE TALANG REJO DULU SUDAH TU KE SUNGAI SIE“, jelas FS kemudian korban menjawab “INSYAALLAH KALO AYAH AYUK NGASIH DUET”. Lalu korban meminta uang kepada ayahnyan sebesar Rp. 5.000,-, kemudian jam 10.30 WIB korban dan FS pergi menggunakan ojek, Namun korban tidak mengetahui kemana tujuan FS mengajak korban, yang ternyata membawa korban kerumah pelaku IE. Sesampai di rumah pelaku IE , korban bertanya kepada FS  “NGAPOIN KITO KESINI”, FS menjawab “IE NAK KETEMU SAMO AYUK, DIO NGECHAT AKU, AJAK AS KESINI”. Lalu IE menyuruh duduk diruang tamu, Namun FS disuruh duduk lantai, Kemudian IE duduk disebelah korban di atas kursi dan mendekati korban lalu berkata “GALAK DAK KITO KE KAMAR, BERBUAT YANG ANEH-ANEH”, lalu korban menjawab “DAK GALAK”. kemudian FS menunjukkan chatnya bersama Sherli kepada korban untuk ke Kasie, yang di iyakan oleh korban. namun IE menyuruh FS untuk pulang, dan korban AS hendak ikut pulang bersama FS namun setelah beranjak dari tempat duduk tangan korban di tarik oleh IE. Lalu korban kembali duduk dan IE keluar memanggil temannya untuk menyuruh FS pulang, kemudian FS pulang dari rumah IE. Tinggallah korban bersama tersangka IE berdua di rumah IE. Lalu IE mengajak korban masuk ke kamar, Kemudian korban masuk ke dalam kamar IE dan duduk bersebelahan di atas kasur, Lalu IE berkata “GALAK DAK BERBUAT YANG ANEH-ANEH”,Korban menjawab “DAK GALAK, DUSO, GEK IBU AKU DISIKSO DI SANO”, Tersangka IE pun berjanji bakal tanggung jawab dan menikahi korban. Korbanpun menolak dengan alasan masih mau sekolah.  IE masih merayu dan menutup pintu kamarnya dan langsung mendorong korban ditempat tidur hingga posisi korban terlentang. Setelah melakukan perbuatannya korban mengenakan kembali pakainnya,  lalu korban pergi ke kamar mandi, setelah selesai, korban duduk di depan TV. Kemudian korban mendapat telepon dari kakak korban dan menyuruh korban untuk pulang kerumah, lalu IE menyuruh temannya untuk mengantarkan korban pulang kerumah,Setelah sampai dirumah korban kembali ke kemar mandi untuk buang air kecil. Namun pada saat korban membuka celana dalam korban melihat ada bercak darah lalu korban langsung menyimpan celana dalam korban tersebut. Malam harinya,Korban di antar oleh kakak korban kerumah adik sepupu korban, Setelah 5 (lima) hari menginap, korban kembali pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban, namun pada saat menceritakan kejadian tersebut, ayah korban sudah mengetahui kejadian persetubuhan yang korban alami, kemudian ayah korban langsung memarahi korban, lalu ayah menelepon keluarga ayah korban untuk menyelesaikan permasalahan yang korban alami. Setelah menunggu hingga akhir bulan tidak ada kabar dari Tersangka IE, ayah korban mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan. “Tersangka selama ini diketahui sembunyi di Blumai. Akhirnya kami ringkus pada Minggu 19 November 2023,” jelas Kanit Pidum. Ditambahkannya, tersangka IE diancam melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

Sumber: