Polres Lubuklinggau Berhasil Amankan Tersangka Kasus Curas, Ternyata Sudah 9 Kali Beraksi
2 Pelaku Penjambretan Kenanga II--
Silampari TV, Lubuklinggau - Tim Macan Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap dua pelaku jambret yang terjadi di Jalan Kenanga 2 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Tersangka M Afrizal alias Mat jalat (34) warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau dan insial AS (15) tahun warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Keduanya merupakan spesialis dalam aksi penjambretan di wilayah Kota Lubuklinggau. Setidaknya, sudah 9 kali aksi kriminal dilakukan oleh keduanya, dengan korban rata-rata adalah perempuan.
Tim Macan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku saat berada di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, disaat pelaku sedang hendak menjual HP hasil curiannya.
Kapoles Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menyampaikan, "Bahwa kejadian ini bermula dari laporan korban Tenny Melinda (27), warga Jalan Nangka, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dari tangan pelaku kita amankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua tanpa nomor polisi, alat komunikasi, kemudian kedua pelaku ini kita dapatkan dari luar kota lubuklinggau.”
Setelah melakakukan pemerikasaan terhadap para pelaku, ditemukan fakta baru ternyata para pelaku ini adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan."ungkapnya.
atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama selama tujuh tahun.
Sumber: