Dewan Pers Larang Wartawan Merangkap LSM

Dewan Pers Larang Wartawan Merangkap LSM

Dewan Pers--

Silampari TVMaraknya pengaduan masyarakat terkait wartawan yang merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Hal ini tentunya mengakibatkan rasa ketidaknyamanan yang timbul pada masyarakat terkait peran ganda dari sejumlah wartawan tersebut.

Untuk itu Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengeluarkan seruan bagi wartawan yang tertuang dalam edaran Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

Dalam seruan ini Dewan Pers mengingatkan beberapa hal :

BACA JUGA:PGRI Lubuklinggau Gelar Seminar Peran Pers Dalam Dunia Pendidikan

1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”

2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafikmaupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.

3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

BACA JUGA:Panglima TNI Agus Subiyanto Resmi Dilantik, Ini Pesan Jokowi

Dari beberapa point dalam surat edaran tersebut Dewan Pers berharap dapat menjalankan tugasnya dengan profesional.

Walaupun tidak ada larangan untuk menjadi anggota LSM atau organisasi tertentu untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga independensi.

Demi menjaga kemurniaan pers lebih bak wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktifis LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

Sumber: