Cara Membuat Kartu Identitas Anak, Berikut Syarat Dan Prosedurnya

Cara Membuat Kartu Identitas Anak, Berikut Syarat Dan Prosedurnya

Syarat dan prosedur membuat KIA--

Silampari TVKartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri dan tersendri.

Cara membuat kartu identitas anak 2023 ini penting diketahui bagi orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun.

Terkait cara membuat kartu identitas anak 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.

BACA JUGA:6 Cara Membuat Ide Cerita Genre Fantasi, Cocok Buat Pemula

“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu 25 Januari 2023.

Syarat daftar kartu identitas anak 2023, dilansir dari laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan pembuatan kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

- Kartu Keluarga (KK) orang tua

- Akta Kelahiran yang membuat Kartu Identitas Anak

- Pas foto/foto anak (jika berumur lebih dari 5 Tahun dan kurang dari 17 Tahun)

- Jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu foto anak

BACA JUGA:5 Rekomendasi Game PC Online Terbaik Tahun 2023, Mainkan Secara Gratis

Sementara itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, secara lengkap syarat membuat kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan dokumen aslinya KK asli orang tua atau Wali KTP-el asli kedua orang tuanya atau wali.

- Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun

Berdasarkan Peraturan Menteri yang sama, prosedur membuat kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Dewan Pers Larang Wartawan Merangkap LSM

- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dukcapil Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

Kartu Identitas Anak, manfaat dan langkah mengurusnya sebagai catatan, masa berlaku Kartu Identitas Anak baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.

Sedangkan masa berlaku Kartu Identitas Anak untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Dan masa berlaku KIA untuk anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya. Demikian cara membuat kartu identitas anak 2023.

Sumber: