Oknum Warga Lubuklinggau Bandar Narkoba Diciduk Polisi
REJANG LEBONG - Masyarakat Kota Lubuklinggau gempar, sejumlah oknum warga Kota Berselogan Sebiduk Semare ini diringkus polisi, rabu 8 september 2021, terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. Penangkapan tersangka pun sempat ricuh.
Kejadian ini tergambar saat petugas dari Polsek Padang Ulang Tanding (Put), Polres Rejang Lebong melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba ja berusia 31 tahun,di jalan lintas Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding rabu 8 september 2021 sekitar pukul 15.30 wib. sempat diwarnai kericuhan.
Bahkan saat petugas dari Polsek Put akan membawa tersangka. Sejumlah warga yang tak terima karena ada keluarganya ikut diamankan polisi dari ruman bandar narkoba tersebut melakukan perlawanan, bahkan mobil polisi pun tak luput dari sasaran warga dilempari menggunakan batu sejumlah oknum masyarakat, namun untunglah lemparan batu itu hanya mengenai kaca mobil .
Kronologi kejadian bermula diawali dengan penangkapan terduga bandar narkoba Ja. anggota resintel Polsek Put dipimpin langsung oleh Kapolsek Put Iptu Tomy Sahri telah melakukan penangkapan terhadap ja dan wa, di jalan lintas Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding sekitar pukul 15.30 wib. Polsek put dibackup satuan reserse kriminal (SATRESKRIM) satuan reserse narkoba (SATRESNARKOBA) dan satuan intelkam (SATINTEL) satuan sabhara dan polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong melakukan pengembangan penggrebekan dan penggeledahan di rumah terduga bandar di desa simpang beliti kecamatan binduriang hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan inex. Serta mengamankan 6 warga yang berada di dalam ruma, bandar enam warga ini diduga sedang pesta narkoba antara lain berinisial ajk berusia 30 tahun. Warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. (rj)
Sumber: