Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

BRI langkah tegas perangi judi online--

SILAMPARITV.CO.IDPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online.

Melalui langkah yang tegas dan terukur, BRI telah memblokir lebih dari 3 ribu rekening, tepatnya sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.

BACA JUGA:Shopee 11.11 Big Sale 2024: Bukti Nyata Dukungan untuk Pertumbuhan Brand Lokal dan UMKM

Pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.

"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami.

Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ujar Agus.

BACA JUGA:BRIMO: Solusi Transaksi Mudah dan Nyaman bagi Masyarakat

Saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Pahlawan Inklusi Keuangan, AgenBRILink di Tengah Kebun Kelapa Sawit Berhasil Dekatkan Layanan Perbankan

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).

Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Sumber: