Segera Dibuka! Rekrutmen KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Gajinya
--
Silampari TV - Akan segera dibuka Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Simak secara seksama jadwal, syarat pendaftaran dan gaji, jangan sampai kelewatan.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini akan menjadi peluang bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam proses demokrasi.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya akan merekrut 7 anggota KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota, yang akan bertugas selama satu bulan, mulai dari tanggal 25 Januari - 25 Februari 2024.
Ketentuan pendaftaran tersebut telah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Nomor Urut untuk Capres-Cawapres Pemilu Tahun 2024
Terus apa saja persyaratan dan kapan jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024? Yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini, jangan sampai kelewatan!.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
o Warga negara Indonesia (WNI)
o Usia antara 17 hingga 55 tahun
o Setia kepada dasar negara Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
o Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
o Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir
o Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
o Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Sumber: