Menguak Oknum Backing Illegal Drilling

Menguak Oknum Backing Illegal Drilling

Oleh: Budi Santoso (Silampari Televisi Lubuklinggau)

PENCURIAN minyak tanpa izin (Illegal drilling) di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, masih marak. Sejumlah aktivitas Illegal Drilling terus terjadi. Tak hanya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)  terjadi pencurian minyak, tapi menjalar ke kabupaten tetangga.

          Terkhusus di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang merupakan kabupaten termuda di Sumsel, dengan 7 kecamatan, terjadi Illegal Drilling besar- besaran pada Agustus 2020 lalu. Lokasinya di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir. Ratusan masyarakat berbondong-bondong mengambil minyak mentah di sejumlah sumur tua yang masih mengeluarkan minyak.

          Padahal lokasi oknum warga menampung minyak mentah dengan drum besar, letaknya depan kantor Camat Rawas Ilir, dan tak jauh dari Mapolsek Rawas Ilir. Namun warga tak bergeming. Tetap mengumpulkan minyak mentah ke dalam drum. Untuk nanti dijual ke penampungan. Diduga tak menggunakan alat yang prosedur, tambang minyak illegal ini meledak pada 30 Agustus 2020 lalu Untungnya tidak ada korban jiwa. Akhirnya aksi warga ini tak berlangsung lama. Bupati Muratara yang saat it dijabat oleh HM Syarif Hidayat bersama Forkompinda cepat bergerak. Mereka mengadakan rapat bersama membahas penanganan pencurian minyak mentah tersebut. Tindakan pun diambil Polisi dengan memasang garis Polisi (Police Line). Melarang warga untuk melakukan Illegal Drilling.

          Lalu siapa backing dari aktivitas illegal ini? Ternyata setelah ditelusuri backingnya oknum warga setempat dengan sadar mengambil minyak mentah untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka mengumpulkan lalu mengangkut sendiri ke rumahnya tanpa melalui pengolahan lebih lanjut. Ironisnya mereka berani. Mempertaruhkan nyawa untuk sekedar mengambil minyak mentah tersebut. Penanganan illegal Drilling terhenti. Dan memberikan pengertian masyarakat setempat bahaya dari  pengambilan minyak mentah tanpa izin.

          Di daerah lain, tindakan tegas untuk pelaku Illegal Drilling diberlakukan. Seperti dikutip dari media lokal di Jambi, Polisi berhasil membekuk pemodal dan pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar dalam konsesi PT Agronusa Alam Lestari (AAS) di Desa Bungku, Batanghari. Backing ini bernama Kujang Kusmianto yang ditangkap dalam pelarian di Tanjab Timur. Dari penjelasan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, pada Selasa 28 September 2021. Tindakan tegas ini diambil aparat penegak hukum, karena backing ini dinilai menjadi pemicu semakin maraknya aksi pencurian dan pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling/illegal tapping).

          Sementara Wakil Ketua Komisi Tetap Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Firlie Ganinduto mengatakan selama ini, pemerintah pusat tidak bisa melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan yang merugikan negara, mengingat belum adanya kekuatan hukum yang melandasinya. Apalagi, revisi Undang-Undang Migas pasca amar putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) belum memiliki ketetapannya. “Karena belum ada revisi dan penetapan UU Migas para pelaku [Illegal Drilling] menjadikan peraturan daerah sebagai acuan dalam melakukan kegiatan yang menurut mereka legal, padahal illegal,” ucapnya dikutip dari media regional.

          Lantas bagaimana upaya dari SKK Migas mengatasi illegal drilling ini? Tak salah jika SKK Migas tetap berusaha mengatasi Illegal Drilling ini. Salah satu caranya menurut Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan, menyampaikan bahwa sudah menjadi komitmen SKK Migas dan KKKS untuk mengambil peran dalam penanganan illegal drilling ini. Kendatipun memang SKK Migas pada prinsipnya hanya memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan berdasarkan kontrak kerja sama migas, namun kami tetap mengupayakan untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penanganan kegiatan illegal ini. Sedangkan pihak aparat keamanan seperti Polda Sumsel memaksimalkan penertiban Illegal Drilling. Dengan terus berupaya memaksimalkan penertiban kegiatan masyarakat yang melakukan penambangan minyak secara ilegal (illegal drilling) di lokasi eks tambang minyak dan gas bumi atau sumur tua dalam wilayah Sumsel. Untuk memaksimalkan penertiban kegiatan ilegal tersebut, hari ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto bersama Gubernur Herman Deru melakukan kunjungan ke Kabupaten Musi Banyuasin, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi. Dalam kurun waktu SeptemberOktober 2021 ini sudah tiga kali terjadi ledakan sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Ledakan pertama terjadi yang menyebabkan tiga warga setempat meninggal dunia, kemudian yang kedua mengakibatkan tiga warga luka bakar ringan, dan terbaru yang ketiga meskipun belum ada laporan korban jiwa atau luka ringan. Melihat dampak Illegal Drilling tersebut, penegakan hukum secara tegas harus segera dilaksanakan.

          Dari Pemerintah Daerah, Gubernur Sumsel meminta solusi penyelesaian kasus sumur minyak ilegal yang bersifat komprehensif dalam penyelesaian kasus sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasinkhususnya. Agar tidak berdampak pada mata pencarian masyarakat setempat. Dikutip dari media lokal, Herman Deru dalam Rapat Koordinasi Penanganan Sumur Minyak Illegal di Palembang, Selasa, mengatakan penyelesaian Illegal Drilling yang belakangan marak harus dilakukan dengan tidak menimbulkan persoalan baru, berupa munculnya pengangguran. Penyelesaian harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan.

          Dari data pemetaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, kerugian akibat kebocoran migas di Kabupaten Muba saja bisa mencapai 4.000-5.000 barrel per hari. Jika dikonversi dengan nominal uang, kerugian negara dalam satu hari mencapai Rp 4,2 miliar hingga Rp 1,5 triliun per tahun. Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A Rinto Pudyantoro menambahkan, pada akhirnya seluruh biaya pemadaman, penutupan sumur ilegal, dan rehabilitasi lingkungan yang rusak akan menjadi beban negara. Rinto menjelaskan, jika ada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang membantu menangani permasalahan sumur ilegal, maka biaya yang muncul akan menjadi beban operasi dari KKKS tersebut. Menurut dia, ibaratnya negara sudah tidak dapat pemasukan, malah justru berkurang karena ada biaya-biaya yang digunakan untuk penanganan sumur ilegal tersebut. Ia menyebutkan nyata sekali jika kegiatan illegal drilling dan illegal tapping di hulu migas menimbulkan dampak buruk bagi semua pihak, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, KKKS maupun masyarakat.

          Upaya memperkaya segelintir orang, dampak negatifnya dirasakan  oleh negara. Upaya SKK Migas dan KKKS mengatasi praktik penambangan ilegal dan pencurian minyak, SKK Migas bersama Kementerian ESDM, badan pengelola migas daerah, KKKS Migas berkolaborasi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

          Menurut Kepala Divisi Operasi Produksi SKK Migas kala itu Ngatijan mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terbaik terkait illegal drilling, baik dari aspek peraturan perundangundangan, keteknikan, sosial ekonomi, lingkungan, maupun keamanan operasi migas. Ia menyatakan kami melakukan soft approach terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar wilayah terdampak sehingga mereka menyadari risiko yang dapat ditimbulkan dari pengeboran sumur ilegal.

          Dari tulisan ini penulis berkesimpulan bahwa Illegal Drilling ini di- acking oleh oknum yang sengaja mengambil minyak mentah tersebut. Kendati masih ada 'Bos' besar di belakangnya mengambil keuntungan dari Illegal Drilling ini. Pihak kepolisian termasuk SKK Migas maupun Pemda memerhatikan masalah Illegal Drilling ini, dan berusaha untuk terus menekan agar aktivitas ilegal ini terhenti. (Penulis berasal dari Silampari Televisi Lubuklinggau)

Sumber: