Proyek Talud Di Lubuklinggau Diduga Hasil Kongkalingkong Dinas PU Dan Pemilik Lahan

Proyek Talud Di Lubuklinggau Diduga Hasil Kongkalingkong Dinas PU Dan Pemilik Lahan

Proyek Talud Di Lubuklinggau Diduga Hasil Kongkalingkong Dinas PU Dan Pemilik Lahan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik kongkalikong dalam proyek pembangunan dinding sungai (talud) di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1. Rapat berlangsung pada Senin (20/01/2025) di ruangan Komisi III DPRD dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Ketua dan anggota Komisi III DPRD.

Ketua Komisi III DPRD Lubuklinggau, Wansari, menyatakan bahwa proyek talud tersebut sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk melindungi jembatan dari ancaman longsor serta mencegah abrasi. Ia juga memastikan bahwa anggaran proyek bersumber dari APBD Provinsi Tahun 2024 yang diusulkan pada perubahan anggaran.

BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Istilah Ujian dan Zonasi Akan Diganti: Era Baru Sistem Pendidikan Nasional

"Talud itu memang dibuat untuk perlindungan jembatan dari ancaman longsor. Anggarannya berasal dari Provinsi Tahun 2024 di perubahan," jelas Wansari.

Namun, Wansari mengakui bahwa proyek tersebut berlokasi di lahan milik salah satu kepala dinas di Pemkot Lubuklinggau. Meski demikian, ia menilai hal itu sebagai kebetulan semata. "Dimana-mana pembangunan terkadang pasti kena tanah pribadi, terlepas itu tanah siapa mungkin kebetulan saja," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, muncul permasalahan terkait izin pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) di lokasi proyek. Berdasarkan klarifikasi dari pihak Dinas PUPR, mereka mengklaim telah mendapatkan izin sementara dari Balai Besar Sungai. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan klarifikasi pihak Balai Besar Sungai yang menyatakan bahwa lokasi Sungai Mesat tempat proyek talud tersebut tidak termasuk dalam wilayah mereka.

BACA JUGA:Aksi Protes ASN Kemdiktisaintek: Pemecatan Diduga Sepihak, Pegawai Tuntut Penjelasan

BACA JUGA:Viral Video Siswa SD di Nias Tanpa Guru Selama Sebulan, Kepala Sekolah Beri Penjelasan

“Izin penggunaan DAS tidak dikantongi pihak PUPR,” tegas Ahlul Fajri, perwakilan dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45).

Ahlul Fajri juga mengkritisi kebijakan penganggaran proyek talud yang dinilai tidak sesuai dengan asas manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, proyek tersebut lebih menguntungkan kepentingan pribadi dan politik tertentu.

“Masih banyak hal lain yang memerlukan anggaran untuk kepentingan masyarakat. Namun proyek ini lebih menguntungkan kepentingan pribadi dan politik tertentu,” ujarnya.

BACA JUGA:Ketahuan Bawa Pisau, Pemuda Musi Rawas Diamankan Polisi di Empat Lawang

BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Ahlul menduga kuat bahwa proyek ini dirancang untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik, sehingga asas manfaat bagi masyarakat menjadi terabaikan.

Kasus ini memicu desakan agar pihak DPRD dan penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Ahlul Fajri juga meminta agar Dinas PUPR dan pihak terkait memberikan penjelasan lebih rinci terkait perencanaan, izin, dan realisasi proyek talud ini.

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, masyarakat berharap pengawasan terhadap proyek pemerintah semakin diperketat demi mencegah praktik korupsi dan memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan umum.

BACA JUGA:Ini 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM

BACA JUGA:Aksi Damai Forum Honorer R3 Kota Lubuklinggau: Menuntut Kesejahteraan dan Kepastian Pekerjaan

Sumber: