Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Tahun 2025
![Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Tahun 2025](https://silamparitv.disway.id/upload/962bb2f8da853983408a378a1a2bb97c.jpg)
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Tahun 2025: Solusi untuk Honorer dan Tantangan Keuangan Daerah--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang mulai diterapkan pada tahun 2025. Aturan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK, dengan memberikan kesempatan untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu tanpa harus mengikuti ujian tambahan. Meski demikian, implementasi program ini tidak lepas dari tantangan, terutama terkait dengan kemampuan keuangan daerah dalam menanggung gaji para pegawai paruh waktu tersebut.
P3K Paruh Waktu: Solusi bagi Honorer yang Tidak Lulus CPNS atau PPPK
BACA JUGA:Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Vs Razman Nasution Ricuh, Hakim Skors Sidang
BACA JUGA:Ratusan Siswa SMAN 1 Bukateja Gelar Aksi Protes, 140 Siswa Terancam Gagal SNBP
Berdasarkan arahan dari Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, para honorer yang tercatat dalam basis data non-ASN BKN dapat diangkat menjadi P3K Paruh Waktu. Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK, sehingga memberikan peluang bagi mereka untuk tetap bekerja sebagai bagian dari aparatur negara. P3K Paruh Waktu sendiri memiliki jadwal kerja yang lebih fleksibel, yakni hanya bekerja selama 4 jam per hari, berbeda dengan P3K Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam per hari.
"Honorer yang masuk pangkalan data akan langsung diangkat menjadi P3K paruh waktu. Termasuk yang ikut CPNS dan tidak lulus juga langsung diangkat menjadi P3K paruh waktu," ujar Elen Setiadi dikutip dari sumeks.com.
BACA JUGA:Pj Gubernur Kalbar Pastikan 106 Siswa SMAN 1 Mempawah Bisa SNBP, Guru Lalai Jadi Sorotan
BACA JUGA:Sempat Tertunda, 9 Kepala Daerah di Sumsel Akan Dilantik 20 Februari 2025
Bervariasinya Gaji P3K Paruh Waktu
Meskipun kebijakan pengangkatan P3K Paruh Waktu ini memberikan harapan bagi banyak honorer, terdapat perbedaan besar dalam hal besaran gaji yang diterima. Gaji untuk P3K Paruh Waktu bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp2,6 juta, tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebijakan masing-masing daerah. Hal ini disebabkan oleh faktor efisiensi anggaran yang harus dipertimbangkan oleh setiap pemerintah daerah.
"Untuk P3K paruh waktu gajinya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,6 juta mengingat ada momentum efisiensi. Namun meskipun begitu, kami akan tetap mengupayakan untuk upgrade. Kalau tidak disesuaikan bisa menimbulkan masalah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra.
Meskipun ada variasi gaji yang cukup signifikan, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menyamakan besaran gaji para P3K Paruh Waktu tersebut menjadi Rp2,6 juta melalui pergeseran belanja pengadaan barang dan jasa menjadi belanja pegawai. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesetaraan bagi para pegawai yang diangkat sebagai P3K Paruh Waktu.
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri Tahun 2025 Tetap Cair, Simak Jadwal dan Besarannya!
Tantangan Keuangan Daerah dalam Pembayaran Gaji P3K Paruh Waktu
Salah satu tantangan utama dalam penerapan P3K Paruh Waktu adalah terbatasnya kemampuan keuangan daerah untuk membayar gaji para pegawai. Sebagai contoh, di Kabupaten PALI, belanja untuk gaji pegawai sudah mencapai lebih dari 60 persen dari anggaran daerah, yang membuat pembayaran gaji P3K Paruh Waktu menjadi lebih sulit.
"Beberapa daerah tidak mampu membayar sesuai dengan aturan yang ada, maka akan disesuaikan dengan kemampuan daerah," jelas Elen Setiadi.
Pemprov Sumsel juga telah memastikan kesiapan anggaran untuk memenuhi kebutuhan gaji P3K Paruh Waktu. Meskipun demikian, wilayah lain dengan keterbatasan anggaran harus melakukan penyesuaian agar program ini tetap dapat berjalan tanpa menambah beban keuangan daerah.
BACA JUGA:Roemah Makan Sedari: Rumah Makan dengan Nuansa Jadul yang Lezat di Lubuklinggau
BACA JUGA:Mie Ayam Phoenik: Kuliner Legendaris di Lubuklinggau Kini Hadir dengan Cabang Baru
Masa Perjanjian Kerja dan Potensi Kenaikan Gaji
Masa perjanjian kerja untuk P3K Paruh Waktu ini ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat menjadi P3K Penuh Waktu. Hal ini memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk terus berkontribusi dalam pemerintahan sambil menunggu kesempatan untuk diangkat menjadi P3K Penuh Waktu, yang tentunya akan mendapatkan gaji lebih besar dan jaminan pekerjaan yang lebih stabil.
Penyelesaian Penataan Honorer
Pemerintah juga menyadari adanya tantangan dalam penataan honorer yang selama ini menjadi masalah dalam sistem administrasi pemerintahan. Dalam pertemuan dengan Komisi 2 DPR-RI, Elen Setiadi menekankan pentingnya penyelesaian terkait status honorer, yang sebagian besar sudah tercatat dalam database non-ASN. Dengan adanya program P3K Paruh Waktu ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi honorer yang belum memiliki kepastian status kepegawaian.
BACA JUGA:Efektivitas Kurikulum Merdeka: P5 Dapat Meningkatkan Kreativitas Siswa SMP IT An-Nida Lubuklinggau
BACA JUGA:Mencicipi Kopi Berkualitas dengan Coffee Bikes: Inovasi Kopi Keliling di Lubuklinggau
Program P3K Paruh Waktu yang diterapkan mulai tahun 2025 merupakan langkah penting untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK untuk tetap bekerja dan berkontribusi dalam pemerintahan. Namun, penerapannya menghadapi tantangan besar, terutama terkait dengan kemampuan keuangan daerah yang harus menyesuaikan dengan besaran gaji yang diberikan. Pemprov Sumsel, bersama dengan daerah lainnya, terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menyamakan gaji P3K Paruh Waktu dan memastikan kesejahteraan para pegawai.
BACA JUGA:Warga Amankan Kakek 72 Tahun di Lubuk Linggau, Diduga Cabuli Anak di Masjid
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kinerja, Polres Lubuk Linggau Gelar Isra' Mi'raj
Sumber: