Lapas Lubuklinggau Ikuti Kegiatan Penguatan Kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN

Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau beserta jajaran mengikuti kegiatan penguatan kehumasan terkait etika penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen-ist-
SILAMPARITV.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau beserta jajaran mengikuti kegiatan penguatan kehumasan terkait etika penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kamis,(6/2).
Dalam kegiatan ini Kepala Lapas Lubuklinggau, Budi Yuliarno, bersama pejabat struktural dan petugas Lapas Lubuklinggau mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Kegiatan ini berlangsung melalui Zoom Meeting mulai pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan tujuan meningkatkan pemahaman ASN tentang etika bermedia sosial serta menjaga citra positif institusi pemasyarakatan.
Diawali dengan pembukaan oleh moderator dari Ditjen Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan berbagai pemaparan dari para pejabat terkait.
BACA JUGA:Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi percontohan pusat latihan bagi warga binaan
Acara ini menghadirkan tiga narasumber yang sangat kompeten dalam bidang kehumasan dan komunikasi digital, yaitu Direktur Teknologi Formasi (TEKFORMA), Direktur Pengamanan Intelijen (PAMINTEL), dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak (PATNAL).
Masing-masing narasumber menyampaikan materi yang sangat relevan dengan tantangan dan tanggung jawab yang dihadapi ASN Pemasyarakatan dalam berinteraksi dengan masyarakat melalui media sosial.
Kalapas Lubuklinggau, Budi Yuliarno berharap, dengan mengikuti kegiatan ini, para petugas Lapas Lubuklinggau dapat meningkatkan pemahaman ASN tentang etika bermedia sosial serta menjaga citra positif institusi pemasyarakatan.
Sumber: