Pemerintah Umumkan Biaya Haji 2025, Ada Kenaikan? Simak Detailnya
![Pemerintah Umumkan Biaya Haji 2025, Ada Kenaikan? Simak Detailnya](https://silamparitv.disway.id/upload/bcf6a0c5e13562447a91a8f8b3dcc370.jpg)
Pemerintah Umumkan Biaya Haji 2025, Ada Kenaikan? Simak Detailnya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keppres ini mengatur besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah haji reguler serta komponen biaya yang bersumber dari nilai manfaat.
Menurut siaran pers Badan Pengelola (BP) Haji pada Kamis (13/2/2025), Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. Dengan adanya Keppres ini, biaya haji bagi jemaah haji reguler dan petugas terkait telah ditetapkan sesuai dengan embarkasi masing-masing.
Rincian Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berbeda-beda tergantung pada embarkasi keberangkatan. Berikut adalah rincian biaya yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah haji di tiap embarkasi:
BACA JUGA:Curahan Hati Penyiar RRI Ternate yang Terkena PHK, Efisiensi Anggaran Dinilai Berdampak Luas
BACA JUGA:Polri Buka Rekrutmen Akpol, Bintara, dan Tamtama 2025: Kesempatan Emas bagi Putra-Putri Bangsa
-
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
-
Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
-
Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
-
Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
-
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
-
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751,00
-
Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
-
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
-
Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
-
Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
-
Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
-
Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
-
Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
Komponen Biaya yang Ditanggung Jemaah dan Subsidi Nilai Manfaat
Keppres 6/2025 juga mengatur mengenai komponen biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah dan biaya yang berasal dari nilai manfaat atau subsidi yang diberikan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BACA JUGA:Kolaborasi Pers di Lubuk Linggau: Merayakan HPN 2025 dengan Semangat Kebersamaan
BACA JUGA:SD Negeri 4 Lubuklinggau Terapkan Program P5, Dorong Kreativitas dan Kepedulian Lingkungan Siswa
Total nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih mencapai Rp6.831.820.756.658,34. Dana tersebut berasal dari hasil investasi dana haji yang dikelola oleh BPKH dan akan membantu meringankan biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah.
Biaya Bipih yang dibayarkan oleh jemaah mencakup beberapa komponen utama, antara lain:
-
Biaya penerbangan haji
-
Sumber: